
DPRD Konsultasikan Izin Karimun Granite ke DPR

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan akan ke DPR mengonsultasikan izin kontrak karya PT Karimun Granite yang diperpanjang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral hingga 2018.
"Secepatnya kami mengutus Komisi A untuk berkonsultasi ke DPR. Kalau perlu, besok berangkat ke Jakarta," kata Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar usai rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Senin.
Raja Bakhtiar mengatakan, pimpinan dewan telah menyetujui agar Komisi A segera berkonsultasi ke DPR namun menunggu diserahkannya rekomendasi hasil rapat dengar pendapat bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pekan lalu.
"Kalau rekomendasi hasil rapat itu sudah diserahkan ke pimpinan, maka segera kami buat surat untuk mereka bawa ke DPR," katanya.
Ia menjelaskan, keputusan untuk berkonsultasi dengan DPR terkait dengan perpanjangan izin kontrak karya PT Karimun Granite (KG) selama 5 tahun, terhitung 2013 hingga 2018.
DPRD, kata dia, menilai perpanjangan izin kontrak karya itu melanggar Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara, bahwa izin penambangan granit yang termasuk mineral bukan logam merupakan kewenangan daerah.
"Aneh, kalau pusat masih memperpanjang izin kontrak karya perusahaan itu, seharusnya izinnya diserahkan ke daerah dengan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya.
Ia mengaku heran dengan keistimewaan yang diperoleh PT KG berupa perpanjangan izin kontrak karya yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi pascaterbitnya Undang-undang No4/2009.
PT KG yang beroperasi di kawasan hutan lindung Gunung Betina, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, menurut Raja Bakhtiar seharusnya mendapat perlakuan sama dengan perusahaan tambang granit lain yang beroperasi di Pulau Karimun Besar.
"Daerah dirugikan dengan perpanjangan izin kontrak karya itu, yaitu dari sektor pajak bahan galian C yang seharusnya masuk kas daerah. Karena itu, kami berharap konsultasi dengan DPR menghasilkan sebuah kebijakan yang hendaknya dijadikan acuan bagi pemerintah pusat," ucapnya.
Selain berkonsultasi dengan DPR, ia juga mengatakan bahwa Komisi A juga akan menemui Menteri Kehutanan untuk mempertanyakan terbitnya SK No 172/Menhut-II/ 2013 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi bahan galian granit pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
"Kami ingin tahu mengapa Menhut menerbitkan SK itu," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat bersama sejumlah SKPD pekan lalu.
"Rekomendasi itu segera kami sampaikan kepada pimpinan sebagai dasar untuk menyiapkan surat yang akan kami bawa ke Jakarta," katanya.
Jamaluddin mengatakan, SKPD yang hadir dalam rapat itu, antara lain Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan dan Dinas Pendapatan Daerah menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau dukungan agar izin kontrak karya PT KG diperpanjang.
"Seluruh SKPD yang hadir tidak satu pun menyatakan pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut" kata Jamaluddin.
Ia juga heran dengan pernyataan Kepala Distanhutbun terkait SK Menteri Kehutanan yang diterbitkan untuk PT KG.
"Kami heran, Menteri yang menerbitkan SK, tapi ia pula yang minta SK itu dicabut kembali. Dan anehnya lagi, upaya mencabut SK itu tidak membuahkan hasil. Kami menilai Menteri gegabah selain menilai adanya kejanggalan terkait penerbitan SK itu," tuturnya.
Jamaluddin mengaku pernah menanyakan melalui sambungan telepon masalah perizinan PT KG kepada Menhut Zulkifli Hasan. "Semula dia menjawab dengan baik, tapi selanjutnya dia mengaku sakit gigi," tambahnya.
Informasi dihimpun, PT KG mengantongi izin kontrak karya sejak 1970-an dengan area penambangan di kawasan hutan lindung Gunung Betina.
Perusahaan tersebut sempat berhenti beroperasi pada 2009 karena tersangkut kasus pembabatan hutan lindung yang disidik Polda Kepri.
Dua petinggi perusahaan yang kala itu berkewarganegaraan Singapura kabur ke negaranya, sementara satu lainnya jadi tahanan kota.
Belakangan, perusahaan tersebut kembali beroperasi setelah mengalami pergantian manajemen dengan mengantongi izin kontrak karya yang diperpanjang pemerintah pusat hingga 2018. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
