Logo Header Antaranews Kepri

Komisi I Kecewa Anggaran SKPD Kecil

Selasa, 10 Desember 2013 20:01 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau merasa kecewa karena anggaran yang dialokasikan pada Ranperda APBD tahun 2014 untuk satuan kerja perangkat daerah yang ditanganinya tergolong kecil.

"Sedikitnya ada tiga satuan kerja perangkat daerah yang mengeluhkan itu yaitu Biro Hukum, Satpol Pamong Praja, Biro Organisasi dan Tata Laksana, serta Badan Kepegawaian Daerah. Anggaran yang mereka ajukan dipangkas sehingga beberapa kegiatan yang tergolong penting dicoret," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Sukhri Fahrial, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

Ia menambahkan, Biro Hukum Pemerintah Kepri mengajukan kegiatan senilai Rp10 miliar, namun yang kemungkinan disahkan hanya Rp7 miliar. Jika hal itu terjadi kemungkin akan menghambat kinerja mereka terutama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah.

"Biro Hukum itu jangan dianggap sebelah mata, karena fungsinya sangat penting," ungkapnya.

Politisi asal Partai Hati Nurani Rakyat itu menambahkan, anggaran untuk Badan Kepegawaian Daerah yang kemungkinan besar disahkan juga tidak sesuai dengan yang diajukan. Akibatnya, selain menghambat kinerja kepegawaian di organisasi pemerintah itu, juga beberapa kegiatan bimbingan teknis dan tugas belajar tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

"Pada satuan kerja perangkat daerah lainnya yang berkoordinasi dengan kami juga mengalami nasib yang sama. Kami menginginkan pos anggaran untuk biro dan badan itu ditetapkan secara wajar," ujarnya.

Sukhri mengemukakan, salah satu penyebab terjadinya permasalahan itu adalah pembahasan anggaran 2014 yang terkesan terburu-buru. Contohnya, pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara senilai Rp3,4 triliun hanya dilaksanakan tiga hari.

"Bisa dibayangkan tidak, anggaran sebesar itu hanya dibahas dalam waktu tiga hari, kemudian masuk ke tahapan berikutnya," katanya.

Pembahasan anggaran secara cepat disebabkan pihak eksekutif lambat penyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas platform anggaran sementara. Seharusnya dokumen itu diserahkan Juli 2013, tetapi ternyata baru diserahkan pada Oktober 2013.

"Sementara pihak legislatif diburu waktu untuk membahasnya, karena kalau Ranperda APBD 2014 disahkan setelah 20 Desember 2013, maka Kepri tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pusat," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026