Komisi A Ingatkan Kontraktor Selesaikan Proyek 2013

id komisi,dprd,karimun,proyek,fisik,kontraktor

Komisi A Ingatkan Kontraktor Selesaikan Proyek 2013

Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun Zulfikar (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Zulfikar mengingatkan para kontraktor agar menyelesaikan proyek tahun 2013 yang belum tuntas, meskipun masa kontraknya sudah berakhir.

"Kami mengingatkan kontraktor karena ada konsekuensi hukum jika tidak menyelesaikan proyeknya yang molor dari jadwal sesuai kontrak kerja," kata Zulfikar di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Ia mengatakan itu terkait beberapa proyek tahun kemarin belum selesai, misalnya proyek semenisasi jalan sepanjang 250 meter di Dusun Srengi, Desa Lebuh, Kecamatan Belat.

Proyek dengan anggaran sekitar Rp200 juta itu, menurut dia, belum selesai dan masih tersisa sekitar 100 meter.

Kemudian, proyek gedung Karimun Exhibition and Convention Center (KECC) senilai Rp15,5 miliar di Jalan Lingkar Tanjung Balai Karimun yang belum selesai karena keterlambatan pengerjaan akibat pemindahan lahan.

"Soal pekerjaan tidak selesai tepat waktu merupakan risiko kontraktor, tidak masalah yang penting tetap diselesaikan dan fisiknya sesuai bestek," katanya.

Mengenai denda keterlambatan pengerjaan proyek, politikus Partai Hanura itu mengatakan juga risiko, termasuk juga berbagai macam hambatan seperti faktor alam, proses lelang yang terlambat tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menyelesaikan proyek.

"Ini kami katakan karena masyarakat berharap dan hanya tahu bahwa setiap proyek terutama fasilitas umum selesai dan bisa mereka gunakan," katanya.

Dikatakannya, soal kerugian atau pengerjaan yang ditalangi dana pribadi juga sudah risiko kontraktor dan itu sudah menjadi kewajiban agar proyek selesai.

"Berbagai persoalan itu, mulai dari keterlambatan pekerjaan hingga denda merupakan urusan SKPD dan kontraktor. Ada aturan mainnya kalau ada permasalahan dalam mengerjakan sebuah proyek," tutur Zulfikar yang juga maju sebagai caleg untuk DPRD Provinsi Kepri itu.

Ia juga memperingatkan kontraktor agar tidak mengurangi kualitas pekerjaan untuk menyiasati kerugian.

"Aparat hukum harus bertindak kalau terjadi penyimpangan dalam pengerjaan sebuah proyek. Kontraktornya harus diproses secara hukum dan dimasukkan dalam daftar hitam," katanya.

Anggota Komisi C Iwan Kusuma Darmaja juga mengingatkan agar kontraktor menyelesaikan proyek yang sudah dikenai denda akibat pengerjaan yang molor.

"Kami berharap tidak ada proyek yang bermasalah, kalau belum selesai harus segera dituntaskan," katanya.

Iwan Kusuma mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa proyek Pasar Baru Blok B Tanjung Balai Karimun belum selesai padahal sudah memasuki Januari 2014.

"Kami dengar belum siap, tapi kami akan bicarakan dengan ketua komisi untuk mengeceknya di lapangan," ucapnya.

Anggota Komisi A Anwar juga mengatakan proyek perbaikan fasilitas objek wisata air terjun Pongkar juga bermasalah.

"Tapi itu baru informasi, kita harus cek kebenarannya. Harapan kami, jangan sampai proyek-proyek fisik 2013 tidak selesai atau ditinggal kontraktornya," katanya. (Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE