Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Anambas Regenerasi Pejabat

Jumat, 10 Januari 2014 16:55 WIB
Image Print

Anambas (Antara Kepri) - Bupati Kepulauan Anambas T.Mukhtaruddin memutasi sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung Balai Petemuan Masyarakat Siantan (BPMS) di Tarempa, Jumat.

Sesuai dengan Keputusan Bupati No 3 Tahun 2013 , tanggal 9 Januari 2014 terdapat sekitar 90 orang pejabat yang di mutasi serta dipromosikan untuk naik jabatan. Pejabat struktural yang di mutasi dan mendapat promosi jabatan tersebut mulai dari Eselon II, III dan IV selain mengalami promosi jabatan ada juga yang memasuki usia pensiun dan digantinya dengan pejabat-pejabat yang baru secara regenerasi .

Berikut beberapa pejabat yang di regenerasi untuk memasuki usia pensiun, Ir. HerdiUsman, Drs. Yunelhas Basri, Khairul Syahadat, Akhir Zaman, menjadi Staf Ahli , sedangkan untuk pejabat yang di mutasi dan di promosi yakni, Erson Gempa Afriandi menjadi Kepala Inpektorat , Ir. Eko Sutarso menjadi Kepala BPMD, Mirwansyah menjadi Kepala Bakesbang Pol, Maskur menjadi Kepala Dinas Perhubungan, Yunizar menjadi Kepala Dinas Kelautan Dan Prikanan , Asmarullah menjadi Kepala Dinas Pertanian Dan Kehutanan, Sahtiar Menjadi Kepala Dinas PU, Zairin, menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja , Ody Karyadi menjadi Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika, Drs. Andrey Ikhsan Lubis menjadi Kasat Pol PP.

Pejabat-pejabat struktural yang di lantik diharapkan mampu mengemban tugas yang diberikan kepadanya , selain itu akan mendapatkan tunjangan struktural sesuai dengan jabatan yang diberikan.

"Pejabat yang di lantik nantinya akan kita berikan tunjangan struktural sesuai dengan jabatan yang diberikan, disamping itu diharapkan pejabat yang lama dengan yang baru tidak saling melempar tanggung jawab didalam menjalankan tugasnya," ungkap Bupati T.Mukhtaruddin .

Untuk pejabat eselon II nantinya harus bisa mencari solusinya jika menemukan masaalah dan jangan telalu cengeng jadi seorang pejabat, dan nantinya untuk staf ahli akan kita absen setiap harinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Mengenai perjalanan dinas disetiap SKPD, Bupati tegaskan harus ada ada laporannya, serta dapat dipersentasikan setelah pulang. Hal ini dilakukan agar setiap perjalanan dinas dapat di kontrol dengan baik oleh Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda.

"Kadang-kadang pada saat pergi kita mengetahui tetapi pada saat pulang ntah kapan-kapan", tutur Bupati.

Selain itu disinggung juga tentang tenaga honorer di Kepulauan Anambas, Bupati mengharapkan setiap SKPD tidak menerima honorer kantor, karena honorer kantor biasanya hanya satu tahun saja dan ini akan mengakibatkan membengkaknya belanja pegawai.

Untuk pejabat-pejabat yang di lantik pada hari ini masih dalam evaluasi apakah mampu mengembankan tugas dalam waktu 6 bulan ini. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026