Logo Header Antaranews Kepri

Atribut Kampanye di Tanjungpinang Langgar Aturan

Jumat, 24 Januari 2014 19:11 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengatakan atribut kampanye yang dipasang sejumlah partai politik dan calon anggota legislatif di daerah setempat melanggar aturan.

"Kami sudah surati pemerintah daerah untuk membantu menertibkan atribut parpol dan calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan itu," kata anggota Panwaslu Tanjungpinang, Aswin Nasution di Tanjungpinang, Kamis.

Aswin mengatakan, saat ini banyak dijumpai di jalan-jalan protokol Tanjungpinang baliho partai politik dan caleg yang terpasang meski sudah ada larangan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013.

"Di jalan-jalan protokol itu dilarang memasang baliho caleg atau parpol dan kami sudah beberapa kali memberitahukan kepada parpol, namun tidak digubris," ujarnya.

Terakhir, menurut Aswin, Panwaslu Tanjungpinang juga sudah menyurati parpol untuk menertibkan sendiri atribut kampanye yang melanggar aturan itu, sebelum ditertibkan oleh tim.

"Kami sudah mengimbau parpol pada 20 Januari 2014 untuk menertibkan sendiri, ternyata tidak ada tindak lanjut," ujarnya.

Selain pelanggaran pemasangan atribut partai dan caleg, menurut Aswin, Panwaslu Tanjungpinang juga menemukan masih banyaknya caleg yang melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas tidak memberitahukan kepada penyelenggara Pemilu.

"Hanya beberapa caleg atau parpol yang memberitahukan kepada kami dan kami juga sudah ingatkan itu, jika masih terus berlangsung kami akan ambil langkah tegas," katanya.

Menurut dia, para celeg beralasan mereka diundang oleh konstituennya dalam sosialisasi tersebut, namun pada saat diminta undangannya tidak bisa menunjukkan.

"Mereka mengelak dengan mengatakan mereka diundang secara lisan," ujar Aswin. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026