Batam (Antara Kepri) - Puluhan orang pengemudi taksi di Batam menahan satu unit mobil milik perusahaan taksi Blue Bird dengan nomor lambung 63 dan menggiringnya ke Kantor Wali Kota Batam Kepulauan Riau dalam unjuk rasa menentang penambahan armada Blue Bird, Rabu.
"Awalnya kami amankan dua mobil, tapi akhirnya satu kami lepas, dan satu lagi kami tahan dan dibawa ke Kantor Pemkot, sebagai barang bukti," kata Ketua Forum Komunikasi Taksi Pelabuhan Barelang Joni Efrianto di Batam.
Satu unit mobil milik Blue Bird diletakan tepat di halaman dalam Kantor Pemkot Batam, dikelilingi enam unit taksi lainnya untuk menghalangi armada Blue Bird ke luar lingkungan Kantor Pemkot Batam.
Joni mengatakan pada Selasa (4/2) pihaknya sudah sepakat dengan Dinas Perhubungan untuk tidak menambah armada Blue Bird. Namun pada Rabu, masih ada kendaraan tambahan Blue Bird yang beroperasi, terlihat dari nomor lambungnya, di lebih 50.
"Ini kami tahan sebagai barang bukti, bahwa meskipun sudah ada kesepakatan tidak menambah armada, Blue Bird tetap menambah," kata dia.
Pada awal tahun 2013, Pemkot Batam membuat kebijakan hanya mengeluarkan izin operasional Blue Bird untuk 50 armada. Kebijakan itu disepakati manajemen Blue Bird dan beberapa perhimpunan supir taksi Batam.
"Kami berpegangan pada kesepakatan itu. Tapi kenapa ada mobil dengan nomor lambung 60-an," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengatakan pihaknya berkomitmen dengan kesepakatan sebelumnya. Namun, manajemen Blue Bird yang melanggar.
"Awak sudah berbuat. Tapi ini oknum," kata dia.
Dinas Perhubungan sudah mengirim surat ke manajemen Blue Bird untuk tidak menambah armada, namun, dilanggar, kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Komentar