Logo Header Antaranews Kepri

Terindikasi judol, puluhan warga Aceh Jaya dikeluarkan dari penerima PKH

Rabu, 17 September 2025 05:14 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pencairan dana bantuan sosial (bansos). ANTARA/Linna Susanti

Banda Aceh (ANTARA) - Sekitar 50 kartu keluarga (KK) penerima sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh dikeluarkan dari data penerima bantuan pemerintah karena terindikasi judi online (judol) atau bantuan tidak dipergunakan sesuai peruntukan.

"Hasil verifikasi Kemensos melalui PPATK, yang sudah terdeteksi ada sekitar 50 kartu keluarga (KK) lebih penerima sembako dan PKH dikeluarkan dari penerima karena terlibat judi online," kata Koordinator PKH Kabupaten Aceh Jaya, Zarkasyi, di Aceh Jaya, Selasa.

Zarkasyi menjelaskan hasil verifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahap III ini, seluruh keluarga penerima manfaat terlibat judi online dikeluarkan dari daftar penerima sembako dan PKH.


"Pengecekan dilakukan dalam satu KK, sehingga jika ada satu orang keluarga yang terlibat judi online akan berimbas kepada keluarga tersebut," ujarnya.

Dirinya menyampaikan penerima yang dikeluarkan dari daftar tidak hanya mereka terlibat judi online saja, tetapi juga keluarga memiliki pekerjaan, dilihat dari verifikasi PPATK.

Ia menambahkan, hingga Juli 2025, jumlah penerima PKH di Aceh Jaya mencapai 5.781 KK, terdiri atas balita 855, pelajar SD 2.455, SMP 1.558, SMA 1.056 dan lansia 2.680 KK.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau para penerima manfaat dari program pemerintah tersebut dapat menggunakan bantuan yang diberikan sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

"Kami mengimbau seluruh penerima manfaat baik sembako maupun PKH dari pemerintah untuk tidak menggunakan uang bantuan sebagai modal judi online," demikian Zarkasyi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puluhan warga Aceh Jaya dikeluarkan dari penerima PKH akibat judol



Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026