Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Karimun Lantik Legislator PAW

Sabtu, 1 Maret 2014 19:48 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat malam (28/2) di ruang rapat paripurna melantik Raja Djakfaruddin sebagai anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2009-2014.

"Raja Djakfaruddin dari PDIP mengantikan anggota DPRD sebelumnya, yakni Zainuddin Ahmad yang di-PAW," ucap Wakil Ketua DPRD Karimun, Rasno, usai acara pelantikan.

Rasno yang sekaligus sebagai Ketua DPC PDIP Karimun menjelaskan pada masa pemilihan umum legislatif lalu, Raja Djakfaruddin menempati nomor urut keempat.

"Disebabkan calon anggota legislatif nomor urut kedua, Suzandy dan ketiga, Fadaniah dipecat dari keanggotaan PDIP oleh Dewan Pimpinan Pusat karena menjadi anggota partai politik lain, maka Raja Djakfaruddin yang mengantikannya," jelasnya.

Dia berharap dengan sisa masa jabatan yang sangat singkat, yakni selama enam bulan, Raja Djakfaruddin dapat segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPRD Karimun.

"Kami berharap dia dapat segera menyesuaikan diri dengan tugasnya," katanya.

Dirinya juga menuturkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Karimun dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No 409 tahun 2014 tanggal 28 Februari 2014.

Ditanya kenapa acara pengambilan sumpah dan janji PAW dilaksanakan pada malam hari, sehingga terkesan agak dipaksakan.

Menurut dia, tidak ada yang dipaksakan, semua sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Surat keputusan gubernur ditandatangani pada tanggal 28 Februari dan pada hari yang sama merupakan hari terakhir kami dapat melakukan PAW, karena itu acara tersebut kami laksanakan pada malam hari. Bila kami lakukan besok, maka kejadiannya sudah lain," ujarnya.

Berdasarkan pengamatan acara peresmian dan pengangkatan PAW dihadiri oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah, TS Arief Fadillah dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Karimun.

Sedangkan pengambilan sumpah dan janji PAW dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Karimun, Zamhur.

Informasi yang dihimpun pemecatan Suzandy dari keanggotaan PDIP berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (SK DPP) PDIP No 391/KPTS/DPP/II/2014, ditetapkan di Jakarta, tanggal 19 Februari 2014 sedangkan pemecatan Fadaniah berdasarkan SK DPP PDIP No 392/KPTS/DPP/II/2014, juga ditetapkan di Jakarta, tanggal 19 Februari.

Kedua SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026