
Bupati Diminta "Turun Tangan" Selesaikan Relokasi Pedagang

Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun diminta turun tangan menyelesaikan persoalan relokasi para pedagang Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun yang dinilai tidak menyeluruh dan tidak memenuhi rasa keadilan.
"Bupati kami minta turun tangan karena kami merasa dizalimi dengan kebijakan Perusda terkait relokasi pedagang di Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun," kata koordinator pedagang Pasar Puakang Heri Tanjung di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Heri Tanjung menuturkan, kebijakan Perusda yang dianggap merugikan antara lain pemindahan yang tidak menyeluruh.
"Pedagang yang dipindah hanya yang menempati aset atau kios Perusda. Tidak untuk seluruh pedagang yang berjualan di sekeliling Pasar Puakang, padahal setahu kami tujuan relokasi berlaku menyeluruh agar aktivitas pasar sepenuhnya dialihkan ke Pasar Puan Maimun," katanya.
Ia mencontohkan, para pedagang yang berjualan dalam gang depan persimpangan menuju Hotel Paradise. Mereka tidak direlokasi karena tidak menyewa aset Perusda.
"Mereka juga membayar retribusi yang setiap hari dipungut Perusda. Mereka tentu tetap berjualan di sana jika tidak dipindah, namun aktivitas pasar akan terbagi dua sehingga mereka tentu merasa dirugikan," ucapnya.
Karena itu, ia berharap bupati turun tangan mencarikan solusi agar mereka bisa dipindah ke pasar Puan Maimun Blok B.
"Harusnya mereka juga diprioritaskan," tegasnya.
Pedagang, menurut dia, juga merasa dizalimi dan diadu-domba terkait relokasi yang hanya diperuntukkan bagi pedagang, sementara banyak pedagang di Pasar Puakang berjualan dengan menyewa kios dari pihak lain.
Kios-kios di Pasar Puakang, menurut dia, sebagian disewa pedagang sejak lama. Dan kebanyakan penyewa dan yang menyewa memiliki hubungan keluarga, misalnya ayah dan anak atau paman dan keponakan.
"Pemilik merasa dirugikan karena yang kebagian kios di Pasar Puan Maimun adalah pedagang yang menyewa kiosnya. Sewa menyewa ini sudah berlangsung lama, pada umumnya mereka memiliki hubungan saudara," tuturnya.
Sewa menyewa kios di Pasar Puakang, menurut dia merupakan kelemahan masa lalu karena tidak dituangkan dalam perjanjian agar kios tidak disewakan kepada pihak lain.
"Sebenarnya sewa-menyewa itu tidak boleh. Dan, ke depan jangan sampai terjadi lagi dan harus dituangkan dalam surat perjanjian," kata dia.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Karimun Jamaluddin meminta Perusda secara adil merelokasi pedagang Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun.
"Kalau kapasitas pasar tidak cukup, laporkan kepada Bupati untuk dicarikan solusinya. Jangan membuat kebijakan yang meresahkan pedagang," ucapnya.
Ia juga mengingatkan relokasi pedagang harus sesuai dengan perencanaan awal sehingga tidak ada terjadi penyalahgunaan wewenang, apalagi tindak pidana korupsi.
"Pasar Puan Maimun yang dibangun dengan angaraan tahun jamak bertujuan untuk merelokasi seluruh pedagang Pasar Puakang. Jangan sampai diberikan kepada mereka yang tidak berhak," ucapnya.
Ia juga meminta Perusda menyiapkan perjanjian agar pedagang tidak menyewakan atau menjual kiosnya kepada pihak lain.
"Jangan sampai terjadi lagi, aset Perusda disewakan ke pihak lain. Jadi, perjanjiannya harus jelas," tegas Jamaluddin. (Antara)
Editor: F.C Kuen
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
