Logo Header Antaranews Kepri

75 Surat Suara Tertukar

Rabu, 9 April 2014 20:54 WIB
Image Print
Ilustrasi Surat Suara (Istimewa)

Anambas (Antara Kepri) - Sebanyak 75 lembar surat suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas tertukar dengan Dapil 2 Jemaja di Kecamatan Jemaja.

Kertas suara yang tertukar ini adalah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Akibatnya, aktivitas pencoblosan di 2 TPS bersangkutan menjadi terganggu karena pemilih tidak tahu caleg yang akan dipilih.

"Kita baru mendapat info surat suara tertukar sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini, kita sedang berupaya untuk menukarnya kembali sesuai dapil masing-masing," kata Komisioner KPU Anambas, M.Sani , Rabu.

Untuk surat suara yang tertukar di Dapil 1 ini terdapat di Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan yang di perkirakan membutuhkan waktu sekitar 30 menit perjalanan untuk menuju kesana. Sedangkan untuk Dapil 2 berada di Desa Keramut, Kecamatan Jemaja sedangkan akses untuk menuju kelokasi tersebut, hanya bisa ditempuh dengan jalur laut. Untuk itu, mengingat rentang kendali yang cukup jauh ini, penukaran surat suara direncanakan akan berlangsung ditengah laut.

"Jika kita langsung kelokasi, membutuhkan waktu minimal 1,5 jam itu jika dengan menggunakan kapal cepat. Jika menggunakan pompong atau kapal kayu bisa mencapai 3-4 jam. Untuk itu kita berinisiatif melakukan penukarannya ditengah-tengah laut untuk menghemat waktu. Jadi, petugas yang disana dengan disini jumpanya ditengah-tengah laut kemudian kembali lagi kewilayah masing-masing," jelasnya.

M.Sani menuturkan, untuk Dapil I dengan TPS Desa Tiangau ini, terdapat kekurangan sebanyak 16 lembar surat suara. Sedangkan di TPS Desa Keramut, terdapat kekurangan sebanyak 75 surat suara.

"Surat suara di TPS Keramut yang banyak masuk ke TPS Desa Tiangau,"jelas M.Sani lagi. (Antara)


Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026