Batam (Antara Kepri) - Pengadilan Tinggi Pekanbaru akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Herizon, mantan kepala SMPN 28 Batam yang dinyatakan terbukti mencabuli sejumlah anak didiknya saat menjabat.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Negeri Batam pada 17 Desember 2013 yang menjatuhkan hukuman kurungan selama tujuh tahun penjara.
"PN Batam menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 16 April 2014 yang lalu. Isi putusannya memperbaiki putusan PN Batam 17 Desember 2013, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Humas PN Batam, Cahyono di Batam, Selasa.
Dalam putusan tersebut juga tertulis, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan hukuman 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut, kata dia, bahwa pemidanaan bukan merupakan balas dendam tetapi juga berupa pembinaan dan rasa keadilan pada hakekatnya bukan hanya untuk masyarakat tapi juga untuk terdakwa.
Menurut pengadilan tinggi, terdakwa sebagai kepala keluarga sangat diharapkan hadir dalam lingkungan anak-anaknya yang masih memerlukan bimbingannya.
"Itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kami sekedar menerima salinan putusannya saja. Saya tidak bisa mengomentari putusan tersebut," kata dia.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum ke tingkat Kasasi.
"Kami akan melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi secepatnya," kata Armen.
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kepri Ery Syahrial mensayangkan putusan tersebut yang dianggap menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Kami menghargai proses pengadilan. Hukuman 7 tahun penjara sebenarnya sudah pantas untuk pelaku. Namun kami sayangkan hukumannya malah menjadi lebih ringan," kata Ery.
Menurut dia, pengurangan putusan menjadi hukuman minimal undang-undang pencabulan bisa menjadi presedent buruk di Indonesia.
"Hukuman tersebut, tidak memberi efek jera kepada pelaku pencabulan. Saya kaget mendengar vonis yang hanya 3 tahun penjara," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Dewan sekolah di Kanada gugat Meta dan TikTok
Jumat, 29 Maret 2024 5:20 Wib
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud
Rabu, 27 Maret 2024 19:14 Wib
Pemko Batam siapkan Rp62 miliar untuk THR ASN
Rabu, 27 Maret 2024 17:15 Wib
Komentar