Logo Header Antaranews Kepri

Mantan Direktur PT PIS hadapi sidang vonis hari ini

Senin, 11 Mei 2026 10:45 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Hasto Wibowo (kiri) dan Toto Nugroho (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa yakni Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara, Dwi Sudarsono, dan Indra Putra dengan pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

"Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi, yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Selain terhadap Arief, putusan majelis hakim juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.

Kemudian, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata beserta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.

Baca juga: Mensos minta nasihat KPK soal pengadaan barang dan jasa

Sebelumnya, Arief dituntut pidana penjara selama 10 tahun penjara, Indra dan Dwi masing-masing 12 tahun penjara, serta Martin 13 tahun penjara, dalam kasus tersebut.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Keempat terdakwa pun dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun masing-masing untuk Dwi dan Martin, 5 tahun untuk Arief, serta 2 tahun dan 6 bulan untuk Indra.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Arief didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.

Ia diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Disebutkan bahwa perbuatan Arief dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho; Hanung; serta Dwi Sudarsono.

Kemudian, bersama-sama pula dengan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution, Indra Putra, serta Martin.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Direktur PT PIS hadapi sidang vonis korupsi minyak mentah hari ini



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026