
DKPP Pecat Ketua KPU Batam Nonaktif

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Muhammad Syahdan dari jabatan Ketua KPU Batam, Kepulauan Riau, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilihan umum legislatif 2014.
Muhammad Syahdan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Setelah berstatus ketua nonaktif, kini dan diberhentikan tetap oleh DKPP, kata anggota tim pemeriksa DKPP daerah Kepulauan Riau (Kepri), Razaki Persada di Tanjungpinang, Selasa.
Razaki mengatakan keputusan DKPP itu dibacakan melalui "video conference" di Bawaslu Kepri di Tanjungpinang.
Selain Syahdan, dua orang anggota KPU Batam nonaktif, Mulkan Siregar dan Ahmad Yani sebagai teradu dua dan tiga mendapat peringatan keras dari DKPP.
"Mulkan Siregar dan Ahmad Yani diperintahkan DKPP untuk dipulihkan nama baiknya dan bisa kembali bertugas sebagai anggota KPU Batam," kata Razaki yang juga Ketua Bawaslu Kepri.
Ketua KPU Batam nonaktif, Muhammad Syahdan dan dua orang anggotanya dilaporkan sejumlah caleg DPRD Batam dari sejumlah partai politik ke DKPP akibat dugaan manipulasi perolehan suara hasil Pemilu 2014.
Pihak pengadu yang diwakili caleg PKS Kota Batam, Riki Indrakari saat sidang kode etik di Tanjungpinang beberapa pekan lalu mengatakan, Syahdan diduga merubah perolehan suara hasil Pemilu setelah dilakukan sidang pleno penetapan hasil perolehan suara, sehingga berbeda dengan data yang dimiliki saksi dan Panwaslu Batam.
Akibat perbedaan itu terjadi sejumlah polemik hingga komisioner KPU Batam dinonaktifkan dan diambil alih oleh KPU Kepri.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh komisoner KPU Batam lainnya juga akan digelar oleh DKPP dalam waktu dekat atas laporan KPU Kepri yang menyebut komisioner KPU Batam tidak profesional dan lalai hingga menyebabkan tertundanya pelaksanaan sejumlah tahapan Pemilu. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
