
Peran Camat Dibutuhkan Dalam UU Desa

Anambas (Antara Kepri) - Dengan diimplementasikan Undang-undang Desa pada tahun 2015 mendatang maka, peran camat sangat penting didalam mensukseskan penerapan Undang-undang Desa yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 ini.
"Peran camat mutlak penting diperlukan sebelum rancangan penyusunan dari tiap-tiap desa dibawa ke kabupaten. Kalau tidak bisa di SPJ kan, tentu tidak bisa dicairkan," ujar Asisten I Pemerintah Derah Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurman, di Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja Sabtu (19/7) .
Dijelaskannya, dengan besaran anggaran dari pusat ditambah dengan anggaran dari kabupaten yang besarannya mencapai miliaran lebih ini, maka diharapkan kinerja aparatur desa dapat dituntut lebih kedepan.
Hal ini termasuk pada pertanggungjawaban terhadap anggaran yang telah masuk langsung melalui rekening desa itu. "Oleh karena itu, setiap desa mulailah menyusun APBDes, RPJMDes, serta Perdes. Kepada camat, mohon kiranya hal ini terus dibina dan dipantau terus.
Untuk anggraan kabupaten lebih kurang Rp 500 juta. Ini terdiri dari Rp 450 juta untuk biaya infratstruktur, sementara sisanya untuk anggaran hari-hari besar. Kedepan, honor dan tunjangan BPD masuk ke aparatur desa. Dana yang masuk ke setiap desa hampir Rp 2 miliar. Oleh karena itu, ini memerlukan persiapan yang lebih matang hampir disetiap desa," terangnya .
Penerapan Undang - Undang Desa ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin. Bupati sempat mengingatkan dan mensosialisasikan penerapan Undang-Undang ini kesejumlah desa, salah satunya dalam kunjungannya ke Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan beberapa waktu lalu.
"Saya ingatkan kembali bahwa tahun depan implementasi mengenai Undang-Undang desa akan dilaksanakan pada tahun depan. Dengan adanya Undang-Undang ini, desa diberi kewenangan, sehingga, memberi peluang kepada masyarakat desa untuk dapat membangun sesuai apa yang dikehendaki oleh desa," ujarnya.
Besaran dana yang akan masuk ke desa mencapai Rp 1 miliar oleh pihak pusat, diharapkan ini agar dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Awal tahun depan Rp1 miliar dana dari pusat langsung ke rekening desa. Desa yang menentukan uang tersebut akan digunakan untuk apa. Tinggal mengikuti petunjuk berapa untuk fisik, berapa untuk non fisik. Adapun besaran untuk kabupaten mencapai Rp 500 juta," kata Bupati sebelumnya .
Dengan adanya besaran dana tersebut, maka diharapkan desa dapat mandiri sehingga dapat berdampak kepada kesejahteraan masyarakat diwilayahnya itu. Hal ini pun termasuk didalam produktivitas serta kinerja aparatur perangkat desa yang diharapkan dapat bekerja dengan maksimal. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
