
Beri Sanksi PNS Lambat Pulang Mudik

Anambas (Antara Kepri) - Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindak tegas setiap pegawai yang dengan sengaja memperpanjang masa liburan Idul Fitri 1435 Hijriah.
Sanksi tegas harus dijatuhkan kepada sejumlah pegawai yang belum masuk kerja di hari pertama kerja pasca-Idul Fitri tanpa keterangan.
Menurut Haris, sanksi tersebut memberikan efek jera kepada seluruh pegawai yang berada di lingkungan pemerintah Kabupaten Keulauan Anambas.
BKD harus memberikan sanksi kepada pegawai yang segaja melambat-lambatkan pulang mudik, apalagi tanpa keterangan. Kalau tidak, nanti pegawai yang sudah disiplin ini bisa terikut, karena tidak disiplin juga sama saja, tidak diberikan hukuman, ujar Haris saat apel gabungan di halaman Kantor Bupati kepulauan Anambas.
Haris memberikan toleransi kepada pegawai yang belum masuk kantor hingga Selasa (05/08). Jika tetap tidak masuk kantor, maka dipastikan sanksi sesuai dengan Perbup akan dijatuhkan kepada pegawai yang mangkir tersebut. Toleransi hanya sampai hari Selasa. Kalau tidak masuk juga, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan bupati (perbup), tegasnya.
Di samping itu, Haris juga mengapresiasi seluruh pegawai yang sudah hadir dalam apel gabungan pertama pascalibur Idul Fitri. Orang nomor dua di Anambas ini sempat memuji sikap disiplin dan tepat waktu yang ditunjukkan oleh pegawai tersebut.
Saya apresiasi saudara yang hadir dalam apel hari ini, karena sikap disiplin yang sudah saudara tunjukkan, ungkap Haris.
Dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan, Wakil Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh SKPD untuk segera memulai seluruh pekerjaannya secara maksimal. Tidak ada lagi alasan untuk menunda pekerjaan, mengingat sekarang sudah masuk pada bulan Agustus.
Setelah selesai liburan Idul Fitri, SKPD diharapkan bisa memulai semua pekerjaan yang belum selesai. Ini sudah Agustus, Jadi SKPD harus bisa menyelesaikan tugas-tugas secara maksimal, imbaunya.
Seperti diketahui, Senin (04/08) merupakan hari pertama pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Anambas masuk kantor pascalibur panjang Lebaran. Menurut pantauan media, sejumlah personel Satpol PP Anambas berkeliling setiap barisan SKPD untuk mengabsen para pegawai
Tidak hanya pegawai biasa yang diabsen, namun sejumlah pejabat eselon III dan eselon II tak luput dari penyisiran absensi yang dilakukan Satpol PP.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah pejabat eselon II dan III tampak tidak hadir pada apel gabungan pertama tersebut.
Sebelumnya Kabag Humas Setda Kab. Anambas, Herry Fakhrizal menyebutkan bahwa Pemkab Anambas telah membuat kebijakan untuk membatasi jumlah pegawai yang diizinkan mengambil cuti lebaran, yakni hanya sekitar 30 persen dari jumlah pegawai di setiap SKPDnya. Artinya, selain yang diberi izin cuti, seluruh pegawai harus masuk kantor pada hari Senin (04/08).
Jatah setiap SKPD hanya 30 persen dari jumlah pegawai yang ada didalamnya, tidak bisa lebih. Lebih dari itu dianggap tidak masuk tanpa keterangan, ungkap Herry Fakhrizal beberapa waktu lalu.
Jika ada pegawai yang didapati tidak masuk tanpa keterangan pada hari yang sudah ditentukan, maka yang bersangkutan harus menerima konsekuensi berupa sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai kedisiplinan pegawai.
Tidak ada alasan tidak ada kapal. Kalau sudah memutuskan liburan keluar Anambas, harusnya sudah prepare dari jauh-jauh hari, termasuk mengatur tiket kepulangan tepat waktu ke Anambas. Yang jelas tanggal 4 harus masuk kerja, kalau tidak tetap akan mendapat sanksi sesuai dengan Perbup kita, tutup Dia (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
