Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menargetkan 5 kawasan tempat beraktifitasnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di area trotoar jalan untuk ditertibkan.
"Di kawasan Kota Lama atau pasar, sekitaran Bakar Batu, Brigjen Katamso, kawasan Jalan Ahmad Yani dan di Bintan Center," kata Kabid OPS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani, Selasa.
Penertiban yang direncanakan dilakukan dalam beberapa pekan ke depan itu, sambung Omrani, tidak hanya menertibkan PKL di area trotoar, tapi di tempat-tempat yang tidak diperuntukkan untuk PKL juga ikut ditertibkan.
"Mereka boleh berjualan sesuai waktu yang telah ditentukan, dari jam 15:00 WIB sampai 23:00 WIB," ucapnya.
Dengan catatan, tegas Omrani, bila gerobak atau atribut jualannya dibiarkan masih di lokasi tersebut sampai batas waktunya, maka akan ditertibkan.
"Mereka boleh beraktifitas sesuai jadwal yang ditentukan, tetapi setelah itu mereka bisa menyimpan grobaknya kembali dan mengosongkan area tersebut," paparnya.
Jika tidak, kata Omrani, maka segala atribut jualannya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Selanjutnya kita juga sedang proses menjalin kerjasama dengan kejaksaan, pengadilan serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dppkad) Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti perihal pelanggaran yang dilakukan PKL, dengan ending harus membayar denda ke daerah sesuai hasil sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," paparnya. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Pemprov Kepri dan PSSI gelar nobar timnas U-23 lawan Uzbekistan di Kota Tanjungpinang
Senin, 29 April 2024 13:44 Wib
Pesawat TNI AU evakuasi pasien dari Natuna ke Kota Tanjungpinang
Minggu, 28 April 2024 17:02 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Polres Anambas tertibkan pengendara sepeda listrik
Minggu, 21 April 2024 8:20 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Komentar