
Disperindag Batam: Rekomendasi BBM Nelayan Banyak Diselewengkan

Batam (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam mengindikasi banyak surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
"Modusnya mereka membeli dengan surat rekomendasi dari pemerintah dengan alasan disalurkan bagi nelayan. Nyatanya malah BBM yang dibeli diperjual-belikan untuk proyek-proyek," kata Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Disperindang ESDM Kota Batam, Amiruddin di Batam.
Penyelwengan dengan rekomendasi tersebut, kata dia, terungkap saat tim Disperindag Kota Batam menangkap salah seorang yang menjual BBM bersubsidi jenis solar ke salah satu proyek di Pulau Galang.
"Kami sudah tangkap pelakunya, dan saat ini sedang dalam proses. Pelaku kami serahkan ke kepolisian," kata dia.
Amir mengatakan celah tersebut digunakan setelah pemerintah mengharuskan bagi pemilik kendaraan jenis solar menggunakan fuel card saat membeli di SPBU.
"Akhirnya rekomendasilah yang disalahgunakan, karena mereka tidak bisa lagi membeli dalam jumlah besar dari SPBU," kata Amir.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga juga mengatakan modus penyelewengan solar bersubsidi di Kota Batam berganti dengan menggunakan jiriken, tidak lagi dengan mobil yang dimodifikasi.
"Biasanya rekomendasi dari Disperindag (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam) untuk nelayan-nelayan yang disalahgunakan untuk membeli solar dalam jumlah besar. Modusnya tidak menggunakan mobil yang dimodifikasi lagi," kata dia.
Solar hasil curian, kata dia, langsung dijual kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Batam termasuk untuk operasional sejumlah alat berat industri.
"Solar tidak lagi disetorkan ke gudang penimbunan ilegal. Dari SPBU rata-rata solar langsung dijual ke perusahaan-perusahaan atau alat-alat besar yang dioperasikan untuk proyek di Batam," kata Charles. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
