MICE Batam Bidik Pasar Wisata

id MICE,Batam,Bidik,Pasar,Wisata

Batam (Antara Kepri) - Program pariwisata Meeting, Incentive, Converence and Exhibition di Kota Batam kini mulai membidik pasar swasta setelah pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Kementerian Dalam Negeri melarang Pegawai Negeri Sipil rapat di hotel.

"Strategi pengusaha MICE menyiasati kebijakan itu adalah dengan memaksimalkan pasar korporasi dan organisasi asosiasi. Kami akan mengalihkan pasar ke sektor lain," kata Wakil Ketua Kadin Batam Bidang Kepariwisataan Jadi Rajagukguk di Batam.

Ia mengatakan langkah itu terpaksa dilakukan agar industri MICE di Batam tetap bergairah.

Industri terkait MICE seperti hotel dan restoran mulai mengubah strategi bisnis dan pasar dengan menawarkan berbagai program kepada pihak swasta.

Kadin menghitung, dari seluruh penyelenggaraan MICE di Batam, sekitar 30 persen hingga 40 persen di antaranya diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dan sisanya dilaksanakan oleh perusahaan swasta dan organisasi.

Ia memperkirakan kebijakan dua kementerian itu mulai terasa, karena kebanyakan agenda pemerintahan dilaksanakan di akhir tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan rencana pemerintah pusat melarang seluruh PNS mengadakan rapat di hotel dikhawatirkan akan mengganggu program pariwisata MICE.

"Karena hampir seluruh MICE di Batam itu adalah pertemuan PNS, didominasi PNS," kata Kepala Dinas.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam Hanafi mengatakan pihaknya memiliki sikap tersendiri mengenai rencana kebijakan itu sesuai dengan arahan PHRI pusat.

PHRI keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang.

PHRI menilai larangan PNS rapat di hotel bertentangan dengan tujuan pelayanan sebagai tugas utama hotel kepada publik, termasuk pegawai negeri sipil.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan PNS dari pusat sampai daerah menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE