Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri Telusuri Pencucian Uang Mafia BBM

Sabtu, 6 Desember 2014 06:41 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau menemukan indikasi pencucian uang dalam praktik gudang solar di Tanjung Riau Batam, melibatkan 25 perusahaan yang digrebek pada 13 November 2014.

"Kami sudah mengantongi barang bukti berupa rekening-rekening yang diduga digunakan untuk proses transaksi pada sejumlah pihak. Kami akan telusuri lebih lanjut dugaan pencucian uangnya," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga di Batam.

Berdasarkan sejumlah rekening dan bukti transaksi yang ditemukan, kata dia, Polda Kepri juga akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Awalnya, lima tersangka yang sudah ditahan dikenakan pasal 53 huruf c dan d Jo Pasal 23 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Subsider Pasal 480 ayat (1) KUHP. Dengan temuan ini, mereka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Pencucian Uang," kata dia.

Ia mengatakan, sejauh ini sudah empat rekening yang diperiksa, namun belum bisa membeberkannya lebih jauh sebelum proses pemeriksaan selesai.

"Yang jelas kami masih terus telusuri. Termasuk memeriksa 25 perusahaan terkait kasus tersebut," kata Charles.

Perusahaan yang diduga terlibat adalah PT TT, PT BC, PT BT, PT BL, PT IF, PT PO, PT BB, PT KK, PT AK, PT PK, PT LN, PT PP, PT TK, PT CT, PT AF, PT CT, PT CG, PT SP, PT MG, PT LB, PT AD, PT KP, PT SM, PT BS, PT KP yang beroperasi di Batam dalam berbagai bidang usaha.

"Sebenarnya kami juga sudah memeriksa perwakilan manajemen PT BBM yang juga bagian dari jaringan mafia minyak ilegal ini. PT BBM ini merupakan pemegang izin niaga umum yang menyalurkan minyak pada PT Semesta Jaya Persada," kata dia.

Berdasarkan pengakuan Direktur PT Semesta Jaya Persada (YN alias Yanto), kata Charles, perusahaan tersebut membeli minyak ilegal dari "kencing" kapal-kapal di Sekupang Batam dengan harga Rp8.300 per liter dan dijual pada 25 perusahaan tersebut dengan harga mulai Rp8.600 sampai Rp8.900 per liter.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek sebuah gudang penimbunan solar ilegal di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, dengan barang bukti mencapai 44,150 ton, menetapkan lima tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan tersangka adalah YN yang merupakan direktur PT Semesta Jaya Persada dan ditetapkan sebagai tersangka utama. Selanjutnya MON, SD alias MK, Sl masing-masing merupakan pengemudi boat pancung. Satu orang lain adalah JA yang merupakan penjaga gudang.

Polda juga mengamankan tiga mobil tangki masing-masing BP 9931 DD yang bermuatan 9,2 ton solar, BP 9938 DM dengan 14,4 ton solar, dan BP 9932 DE bermuatan 5 ton solar.

Selain itu juga diamankan tiga unit boat pancung dengan 18 bak penampungan masing-masing mampu memuat satu ton minyak. Total muatan dalam tiga boat pancung tersebut sebanyak 15,55 ton solar. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026