Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Kepri Optimistis APBD 2015 Segera Selesai

Sabtu, 6 Desember 2014 09:17 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau optimistis pembahasan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 segera selesai sebelum akhir tahun sehingga bisa terhindar dari sanksi keuangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Tidak perlu sampai ke sana (pemberian sanksi-red), pertengahan bulan APBD sudah selesai," kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak di Batam Kepri, Sabtu.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah pusat akan memberikan sanksi tidak menyalurkan hak keuangan kepada gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh anggota DPRD selama enam bulan jika hingga 31 Desember belum mengesahkan Rancangan APBD dan Perda Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015.

Ia mengatakan pembahasan RAPBD Kepri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan selesai sebelum 20 Desember 2014.

Memang, pembahasan RAPBD Kepri sempat molor beberapa waktu karena permasalahan pemilihan pimpinan DPRD periode 2014-2019. Namun, kendala itu sudah selesai.

Pemerintah daerah bersama DPRD bersinergi untuk segera menyelesaikan APBD sesuai waktunya.

Jumaga juga memastikan APBD Kepri 2015 sudah disesuaikan dengan sejumlah penghematan aparatur negara berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"APBD sudah memuat itu, karena kami memang tidak pernah rapat di hotel. Kalau terpaksa rapat di Batam pun kami lakukan di Graha Kepri, tidak di hotel," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengingatkan agar seluruh kepala daerah segera menyelesaikan APBD agar hak keuangannya tidak dipotong.

Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.

Donny menjelaskan, sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Hal itu menjadi lebih efektif dibandingkan dengan sanksi yang diatur di Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Kalau dahulu, di UU sebelumnya, sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang justru tidak mendidik. Yang salah pejabatnya, kok yang dihukum masyarakatnya. Maka kini pejabatnya yang dihukum kalau terlambat menyerahkan laporan RAPBD," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026