
Polda Kepri Musnahkan Hasil Razia Sabu

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan 106 gram sabu senilai Rp148 juta hasil razia di Sungai Panas Batam pada (29/11) dengan tersangka SY dan TM.
"Dari 106 gram barang bukti tersebut di antaranya sebanyak 10 gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Mabes Polri Cabang Medan, dua gram untuk barang bukti pengadilan. Sisanya hari ini dimusnahkan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Moch Sholeh di Batam, Senin.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Pengadilan Negeri Batam dan LSM Granat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dan dilarutkan pada air mendidih dan selanjutnya dibuang pada saluran pembuangan kamar mandi.
"Pihak yang terkait semua diundang untuk menyaksikan pemusnahan ini agar tidak timbul berbagai prasangka atas barang bukti kasus tersebut pada kemudian hari," katanya.
Polisi mengasumsikan setiap satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang penguna, maka dengan penangkapan dan pemusnahan tersebut berhasil menyelamatkan 424 orang generasi penerus bangsa.
"Terhadap kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolda kepri dan dijerat pasal 114 ayat(2) dan atau pasal 112 dan atau pasal 132 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," katanya.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari sebelumnya mengatakan, pemberantasan narkoba menjadi prioritas dalam kepemimpinannya disamping penanganan kasus mafia minyak dan perjudian.
Ia juga mengultimatum jajaran Kapolres wilayah hukum Polda Kepri agar serius dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Mulai 2015 kami akan evaluasi polres-polres yang masih terdapat peredaran narkobanya. Kami akan ambil tindakan tegas atas hal tersebut," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
