Logo Header Antaranews Kepri

Tim Terpadu Razia Truk Pasir Ilegal Batam

Rabu, 24 Desember 2014 07:53 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Tim terpadu dari Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Disperindag, dan Satpol PP kembali melakukan razia terhadap truk pengangkut pasir dari tambang ilegal kawasan Nongsa yang makin marak.

"Kemarin ada delapan truk yang kami amankan di Kantor Bapedal Kota Batam bersama 12 orang sopir dan kernetnya," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi N Purnomo di Batam, Rabu.

Truk yang diamankan bersama sopir di antaranya BP 9016 DF, BP 9978 DE, BM 9272 DU, BP 8451 ZD, BP 9871 DE, BP 9165 EY dan BP 9078 DE.Semuanya berisi pasir dari tambang ilegal kawasan Nongsa Batam.

"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, maka mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjaran," kata dia.

Razia tersebut sesuai dengan komitmen Bapedal Kota Batam yang sebelumnya akan melakukan razia terhadap kegiatan ilegal tersebut sebelum berganti tahun.

"Kami juga masih memantau dan mendata lokasi-lokasi tambang ilegal di Batam. Karena dari laporan sudah sangat merusak lingkungan," kata Dendi.

Dendi mengatakan titik yang sudah dipantau termasuk kawasan tidak jauh dari SMA 3 Batam. Lokasi kawasan tersebut sudah merusak berhektare-hektare bakau.

"Untuk kawasan dekat SMA 3 Batam, tengah kami lakukan pengukuran kerusakannya. Untuk yang tidak jauh dari Polda Kepri setidaknya ada 12 pompa besar penyedot pasir," kata dia.

Sekitar Oktober 2014, Bapedal Kota Batam juga melakukan razia di Kampung Panglong Nongsa namun tidak membuahkan hasil setelah mendapat perlawanan dari ratusan penambang.

Sejumlah mesin yang sudah sempat dinaikkan keatas truk akhirnya berhasil diturunkan lagi oleh penambang yang terprovokasi isu telah terjadi pemukulan oleh anggota Satpol PP yang melakukan razia.

Pascakejadian, Dendi menyatakan akan menjadwal ulang razia pada seluruh tambang pasir ilegal di Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026