Logo Header Antaranews Kepri

Mantan Dirut Perusda Karimun Ditangkap

Senin, 2 Februari 2015 19:49 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Karimun, Kabupaten Karimun, Usm ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Senin, terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karimun sekitar Rp1,9 miliar.

Usm ditangkap di kediamannya di Perumahan Sidorejo, Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 09.00 WIB.

Usm dibawa ke Mapolda Kepri di Batam menggunakan kapal reguler di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, sekitar pukul 13.00 WIB dikawal enam polisi dipimpin Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman.

Sebelum dibawa ke Batam, Usm yang menjabat Dirut Perusda pada periode 2010-2013, sempat dibawa ke ruangan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Hariyo Prasetyo Seno. Ia langsung dibawa ke pelabuhan dengan menumpang mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi BP 1808 KY.

Usm yang memakai kemeja jins dan celana jins biru serta berkopiah hitam tidak berkomentar terkait penangkapan dirinya. Ia hanya diam sambil bergegas menuju mobil dengan pengawalan beberapa polisi berpakaian preman.

Seorang sumber di Polres Karimun membenarkan bahwa Usm ditangkap terkait dugaan korupsi dana berupa penyertaan modal dari Pemkab Karimun untuk Perusda senilai sekitar Rp1,9 miliar dari total modal yang disertakan sebesar Rp9,6 miliar.

"Ia dijemput di rumahnya tadi pagi, terkait kasus korupsi yang ditangani Polda," kata sumber tersebut.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman tidak bersedia memberikan komentar terkait penangkapan Usm.

"Konfirmasinya langsung saja ke pimpinan," kata Arif.

Namun demikian, berdasarkan informasi dihimpun, Usm ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap/05/II/2015/Ditreskrimsus, tertanggal 2 Februari 2015 yang ditandatangani Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Syahardiantono.

Dalam surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Usm ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pria kelahiran Sungai Ungar, 25 Agustus 1966 itu diduga telah menyalahgunakan dana Perusda Karimun 2010-2013.

Sebelumnya, Antara Batam melaporkan bahwa Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi Perusda Karimun pada pertengahan Januari 2015.

Tim penyidik, selama sepekan memeriksa ke-24 saksi tersebut di Mapolres Karimun. Saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranya Sekda Karimun TS Arif Fadillah, Kepala Bappeda Djunaidy dan mantan Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Harianis.

Kepala Polres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan pada pekan lalu membenarkan bahwa penyidik Polda Kepri meminjam salah satu ruangan kantornya untuk memeriksa ke-24 saksi dugaan korupsi di tubuh BUMD Karimun tersebut.

"Kami hanya menyediakan ruangan untuk pemeriksaan saksi-saksi itu. Sedangkan penanganan kasusnya berada di Polda," kata Kapolres.

Kasus korupsi di Perusda Karimun mencuat setelah DPRD Karimun mempertanyakan nihilnya kontribusi Perusda untuk kas daerah, sementara Pemkab Karimun hampir tiap tahun menggelontorkan modal tambahan pada kisaran Rp2 miliar per tahun.

Dugaan korupsi di tubuh Perusda makin mencuat setelah terungkapnya tunggakan pajak air permukaan tanah kepada Pemprov Kepri mencapai ratusan juta rupiah pada tahun lalu. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026