
Pengamat: UU Pilkada Perkuat Partai

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Undang-Undang Nomor I tahun 2015 tentang Pilkada memperkuat posisi partai politik, kata pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Ariyanto di Tanjungpinang, Rabu.
"Salah satu poin yang harus menjadi perhatian adalah keberadaan partai politik yang semakin kuat. Dalam aturan ini pasangan calon yang mau maju melalui partai politik disyaratkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2014," ujarnya.
Kondisi ini, menurut dia akan membatasi jumlah calon, meskipun dalam aturan ini masih memungkinkan melalui jalur independen. Namun belajar dari perjalanan pilkada beberapa tahun terakhir tidak banyak pasangan calon yang memanfaatkan jalur independen.
Kepri akan melaksanakan pilkada secara serentak dengan Kabupaten Bintan, Batam, Karimun, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas pada Desember 2015. Khusus untuk di Provinsi Kepri dalam sepajang sejarah pilkada langsung selama ini belum ada calon dari jalur independen.
Kondisi ini akan berpengaruh terhadap jumlah pasangan calon peserta pilkada. Dominasi partai akan semakin kuat, karena potensi untuk bisa maju dari jalur partai semakin terbatas.
"Dalam hitungan matematika hanya mungkin terdapat lima pasangan calon dengan catatan secara utuh bisa dipecahkan menjadi secara bulat menjadi 20 persen kursi. Dalam kondisi faktual ini sulit terjadi," katanya.
Dia mengemukakan terbatasnya kemungkinan pasangan calon akan berdampak semakin kuatnya dominasi partai politik, di lain sisi biaya politik untuk mendapatkan dukungan partai juga semakin mahal karena jumlah pasangan terbatas.
Dengan kondisi seperti ini, katanya, harus didorong partai untuk terbuka dan akuntabel seta melibatkan publik dalam proses penjaringan pasangan calon. Kondisi ini semakin lengkap ketika uji publik tidak diamanatkan dalam aturan yang baru.
Menyingkapi kondisi ini publik harus mendorong partai agar bisa terbuka dan memberi akses kepada publik untuk memberikan kontribusi saran, pikiran, masukan dan lainnya dalam proses pengusungan calon kepala daerah.
"Kita tidak ingin selalu terjebak dalam pilihan politik yang hanya ditentukan oleh partai politik. Partai yang baik dan modern harus bisa memberi ruang pada publik dalam proses penentuan kebijakan strategis partai," ujarnya.
Bismar menambahkan rekrutmen politik yang baik harus didasari pada kemampuan partai dalam menterjemahkan keinginan publik. Selama ini partai belum maksimal dalam mewujudkan keingina publik, selama ini partai masih sangat dominan atau terkadang memaksa putusan partai agar diterima oleh publik.
"Kasus pilkada banyak membuktikan hal ini publik memilih pilihan politik (pasangan calon) yang penentuannya atau pengajuannya tidak tranparan dan dalam wilayah abu-abu serta kental nuansa transaksi politik," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
