
Anggaran Pilkada Bintan Rp9,7 Miliar

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,7 miliar untuk penyelenggaraan pilkada satu kali putaran.
"Kami ajukan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk dua kali putaran. Pemerintah menetapkan Rp9 miliar," kata Komisioner KPU Bintan Carnita di Tanjungpinang, Kamis.
Dia menjelaskan penurunan anggaran disebabkan beberapa kegiatan KPU Bintan seperti sosialisasi dikurangi. Pemerintah Bintan menginginkan jumlah peserta sosialisasi dikurangi dari 100 orang menjadi 50 orang.
"Sosialisasi belum dilakukan. Kami akan mengundang RT, RW, tokoh masyarakat dan lurah untuk mengikuti sosialisasi tersebut sehingga mereka dapat menyosialisasikan kepada warga," ujarnya.
Menurut dia, anggaran pilkada sudah diajukan KPU Bintan sejak tahun 2013. Dalam setiap tahun KPU Bintan mengajukannya kepada pemerintah setempat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Pernah muncul ketentuan pilkada tidak langsung, dan sekarang kembali ke pilkada langsung. Struktur kegiatan disesuaikan dengan ketentuan yang baru," ujarnya.
Carnita yang biasa disapa Cecep mengemukakan anggaran tersebut mencukupi untuk menyelenggarakan pilkada dalam waktu enam bulan. Namun KPU Bintan belum dapat melaksanakan tahapan pilkada meski UU Nomor 1/2015 tentang Pilkada sudah disahkan.
"Kami masih menunggu Peraturan KPU RI. Tanpa ketentuan itu, kami tidak memiliki dasar untuk melaksanakan tahapan pilkada," ucapnya.
KPU RI akan mengeluarkan 10 peraturan terkait pilkada antara lain tahapan, pencalonan, daftar pemilih tetap, pemungutan dan penghitungan suara.
"Pilkada Bintan dilaksanakan secara serentak dengan Pilkada Kepri pada Desember 2015," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
