
DPRD Kepri akan Kembali Bahas Raperda RTRW

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau akan kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Kami akan melanjutkan kembali membahas Raperda RTRW tersebut karena pemerintah memberi ruang untuk mengatasi masalah hutan di Kepri," kata Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang, Senin.
Dia menjelaskan pembahasan kembali itu dilakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Kepri.
Menurut dia, Komisi II DPRD Kepri yang membidangi masalah kehutanan menyambut baik dan memberi apresiasi atas keputusan Menteri Kehutanan. Pemerintah Kepri menunggu kebijakan tersebut sejak lama.
"Pembahasan Ranperda RTRW sempat dua kali terhenti gara-gara SK Menhut 463 dan 867 tentang Penetapan Hutan Lindung di Kepri. Pemerintah Kepri tidak dapat menetapkan tata ruang wilayah karena terbentur dengan SK Menhut 463 dan 867," ujarnya.
Iskandar menilai Menteri Kehutanan memiliki perhatian terhadap permasalahan yang terjadi di Kepri, terutama terkait persoalan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Penetapan kawasan hutan lindung tersebut membuat pembangunan di Kepri menjadi terhambat.
Pemerintah, masyarakat serta pengusaha membutuhkan instrumen yang jelas tentang persoalan lahan-lahan dan tanah.
"Tanpa ada kepastian, sulit bagi Pemerintah Kepri untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pengusaha untuk melakukan kegiatan pertanian, perkebunan, bisnis dan investasi," katanya.
Menurut dia, perjuangan dan kesabaran Pemprov Kepri dan semua pemimpin yang sudah menunggu selama lebih kurang 6 tahun akhirnya membuahkan hasil yang baik.
"Saya masih ingat bahwa sudah pernah sampai berhari-hari dan larut malam bersama Pemprov Kepri membahas Ranperda RTRW, tetapi tahu-tahu ada SK Menhut Nomor 463 dan 867," katanya.
Dia menambahkan penetapan kawasan hutan itu juga membuat pekerjaan tim paduserasi yang memakan waktu dan biaya yang banyak tidak bermanfaat. "Mudah-mudahan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 76/MenLHK-II/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananSiti Nurbaya memberikan harapan dan kesegaran demi kemajuan Kepri," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
