Mendag Sarankan Beras Ilegal Diserahkan ke Bulog

id Mendag,rachmat,gobel,Beras,Ilegal,penyelundupan,bea,cukai,bc,kepri,karimun,Bulog,impor

Mendag Sarankan Beras Ilegal Diserahkan ke Bulog

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (tengah) didampingi Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono (ketiga kiri), Kakanwil Ditjen BCi Khusus Kepri) Hari Budi Wicaksono (kedua kiri), Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil BC Kepri R Evy Suhartanty

Karimun (Antara Kepri) - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyarankan beras impor ilegal yang disita Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau diserahkan ke Badan Urusan Logistik (Bulog) sehingga bermanfaat bagi masyarakat umum.

"Saya akan bicarakan dengan Kemkeu agar barang-barang tangkapan ini bisa diambil negara lalu diserahkan ke Bulog," kata dia saat meninjau gudang barang bukti Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu.

Menurut Menteri, saran agar beras impor ilegal itu diserahkan ke Bulog bertujuan untuk pemanfaatan dengan tujuan untuk mengatasi masalah kekurangan suplai beras dalam negeri.

"Bulog bisa mengatur, apakah dijadikan raskin (beras untuk warga miskin) atau untuk program lain untuk mengatasi kekurangan suplai beras. Kan sayang kalau beras itu dibiarkan lama-lama, jadi alangkah baiknya kalau dimanfaatkan oleh Bulog," ucapnya.

Mengenai payung hukum jika beras ilegal itu diserahkan ke Bulog, Menteri mengatakan akan membahasnya dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Intinya, kita menginginkan apa yang didapat kawan-kawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan susah payah, ada tindak lanjutnya. Pemikiran ini muncul setelah saya melihat gudang yang penuh dengan tumpukan barang impor ilegal," kata dia.

Ia juga mengatakan barang-barang impor ilegal lain, seperti gula juga akan diupayakan pemanfaatannya sehingga turut membantu persediaan gula dalam negeri.

"Kalau ditanya apakah merusak persediaan dalam negeri, sekarang saja sudah merusak karena masuknya ilegal. Pemanfaatannya tentu diatur oleh yang tujuannya mengatasi kekurangan suplai dalam negeri," ucapnya.

Terkait barang-barang ekspor ilegal, seperti rotan, menurut dia juga akan diupayakan pemanfaatannya untuk bahan bakau industri dalam negeri.

"Pakaian bekas juga demikian, bagamana langkah kita untuk memusnahkannya dengan cepat," ucapnya.

Menteri Rachmat Gobel, dalam kunjungannya itu didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono dan Asisten Ekonomi Pembangunan Setdaprov Kepri Syamsul Bachrum.

Turut mendampingi Kepala Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Hari Budi Wicaksono dan jajarannya serta para pejabat vertikal dan Pemkab Karimun.

Ia meninjau barang larangan dan pembatasan yang regulasinya diterbitkan Kementerian Perdagangan, antara lain, beras, gula dan bawang impor ilegal, rotan dan pakaian bekas yang disimpan dalam gudang barang bukti Kanwil BC Kepri.

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, mengatakan, sejak 2012, Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri yang berkedudukan di Meral, Kabupaten Karimun, telah menegah barang larangan dan pembatasan berupa beras sebanyak 1.767 ton, gula 610 ton, pakaian bekas dalam bentuk "ballpress" sebanyak 16.672 ball, rotan sejumlah 6.814 ikat atau 442,6 ton, bawang sebanyak 970,4 ton.

"Ini menunjukkan tingkat importasi barang larangan dan pembatasan masih tinggi," kata Agung.

Sedangkan sejak Januari 2015, Kanwil BC Kepri sudah menindak barang larangan dan pembatasan sebanyak 18 kali, khususnya penegahan atas beras eks-impor dari kawasan perdagangan bebas Batam yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.

"Untuk tahun 2015, penegahan atas beras eks-impor dari kawasan perdagangan bebas Batam berjumlah 72,1 ton," kata dia. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE