
Polda Kepri Hadapi Praperadilan Tahanan Interpol

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan buronan interpol warga negara Singapura Lim Yong Nam yang diajukan ke Pengadilan Negeri Batam atas penahanan yang sudah dilakukan sekitar 5 bulan.
"Pengajuan prapradilan oleh pihak Lim Yong Nam itu adalah hak mereka. Mereka ingin mempertanyakan dasar penahanan yang kami lakukan. Kami akan hadapi gugatan itu," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Armaini di Batam, Senin.
Lim masuk dalam daftar Interpol sebagai orang yang dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran dan telah meminta ekstradisi pada 2011.
"Prosesnya memang lama. Kami menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi sah-sah saja bila Lim keberatan dan mengajukan gugatan," kata dia.
Ia mengatakan, penanganan kasus tahanan Interpol memang membutuhkan waktu yang lama sehingga selalu dilakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan hingga semua tahap dilalui.
Pertama, kata Armaini, permohonan ektradisi yang diajukan pemerintah AS ke Dubes RI di Amerika Serikat, selanjutnya Dubes RI di AS berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negri RI, Kementerian Luar Negeri kembali berkoordinasi dengan Kemenkum HAM.
Kementerian Hukum dan HAM setelah mempelajarinya, selanjutnya meminta pemerintah AS untuk memenuhi syarat-syarat dilakukan ektradisi melalui proses awal, bukan langsung ke pihak kepolisian.
Setelah pemerintah AS memenuhi permintaan pemerintah Indonesia untuk memenuhi syarat-syarat sebagai mana hukum di Indonesia, Kemenkum Ham mengajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk persetujuan persidangan.
"Proses tersebut butuh waktu. Saat ini Presiden sudah menyetujui untuk dilakukan persidangan. Namun waktu sampai seluruh proses selesai masih panjang," kata Armaini.
Armaini mengatakan, meskipun sudah ada persetujuan sidang, saat ini pihaknya masih menyusun berkas-berkas permintaan ektradisi dari Amerika Serikat yang sudah diambil Polri di Kemenkum HAM. Sehingga tidak lama lagi pihaknya akan mengajukan ke Kejaksaan.
"Dua minggu yang lalu Presiden (Joko Widodo) sudah menyetujui untuk dilakukan sidang ekstradisi. Berkasnya sudah kami ambil di Kemnkum HAM. Saat ini masih proses pemberkatan terkiat proses ekstradisi. Sidang hanya menyangkut ekstradisi, bukan tindak kejahatannya," kata dia.
Jika nantinya hasil putusan sidang disetujui untuk dilakukan ekstradisi ke Pemerintah AS, dan juga telah mendapat persetujuan oleh Presiden RI baru bisa dilakukan ekstadisi.
"Proses itu harus dilalui. Sementara Lim tetap harus ditahan. Makanya selalu dilakukan perpanjangan penahanan," kata Armaini.(Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
