Logo Header Antaranews Kepri

Disperindag: Pertamini Diduga Salahi Aturan UTTP

Jumat, 26 Juni 2015 20:47 WIB
Image Print
Pedagang minyak botolan dengan Pertamini sebenarnya sama-sama salah, namun takaran minyak pedagang eceran jauh lebih pasti per botolnya, daripada takaran Pertamini

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang menduga usaha mirip stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dikenal Pertamini, diduga menyalahi aturan tentang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

"Kami mencatat 6 Pertamini yang aktif berjualan minyak dengan UTTP diduga tidak akurat," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto.

Menurut dia, Disperindag sempat membandingkan takaran yang digunakan Pertamini dengan usaha minyak botolan. Hasilnya, ukuran minyak botol dengan harga tiap botolnya jauh lebih akurat ketimbang ukuran minyak milik Pertamini.

Kalau minyak botolan, menurut dia, takaran 1 botol isinya 1,5 liter. Sementara Pertamini tidak pasti, apakah 1 liter yang diminta pembeli, sama dengan tabung takaran yang digunakan untuk menghitung volume minyak yang dijual.

"Pedagang minyak botolan dengan Pertamini sebenarnya sama-sama salah, namun takaran minyak pedagang eceran jauh lebih pasti per botolnya, daripada takaran Pertamini," ujarnya.

Menurut dia, Disperindag sudah menegur pihak Pertamini terkait UTTP yang digunakan. Namun sering kali, teguran tersebut dibandingkan Pertamini dengan penjual minyak eceran yang menggunakan takaran botol bekas air mineral.

Disperindag sedang menginventarisasi dan mengecek usaha minyak Pertamini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Nomor 1290/SPK.5.4/SD/11/2014.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, usaha Pertamini sudah menyebar di seluruh Indonesia, sehingga perlu tindaklanjut dari masing-masing daerah untuk memantau keberadaan usaha tersebut, termasuk Tanjungpinang.

"Memang belum semua kami telusuri, namun kami perkirakan jumlah Pertamini akan terus bertambah," ujarnya.

Jika inventarisasi sudah merata dilakukan, maka Disperindag Kota Tanjungpinang tinggal menunggu arahan pusat terkait kemungkinan untuk menertibkan usaha tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026