
Gubernur Kepri Ingatkan PNS Tidak Perpanjang Libur

Bila tidak masuk pada hari pertama usai libur panjang, tanpa ada keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi dan teguran keras sesuai ketentuan yang berlaku
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau HM Sani mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap tidak memperpanjang hari libur, dan mengikuti apel pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran.
"Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri dimulai 16-21 Juli 2015. Seluruh pegawai harus mengikuti apel pada hari pertama kerja setelah libur panjang," kata Sani di Tanjungpinang, Selasa.
Dia mengimbau pegawai di Pemerintah Kepri tidak terlena dengan hari libur. Mereka tidak boleh mencari alasan tidak masuk kantor pada hari pertama kerja.
"Pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan secara maksimal," katanya.
Seluruh pemimpin di satuan kerja perangkat kerja daerah harus mengabsen seluruh pegawai. Selain itu, gubernur akan melakukan sidak di dinas, badan dan biro di Pemerintah Kepri.
Nama-nama pegawai yang tidak hadir akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri. BKD Kepri akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pegawai yang tidak disiplin.
Teguran yang diberikan itu akan mempengaruhi kinerja PNS tersebut.
Sementara bagi PNS yang tidak masuk kantor karena alasan sakit dapat menyertakan surat yang membuktikan bahwa memang dalam kondisi sakit.
"Bila tidak masuk pada hari pertama usai libur panjang, tanpa ada keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi dan teguran keras sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
