
Pemkab Natuna Tetap Ingin Subsidi Listrik

Berhubung masalah kelistrikan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, apakah nanti kami dapat tetap menganggarkan subsidi pada PLN
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau tetap ingin memberikan subsidi listrik untuk warga yang tinggal di pulau-pulau penyangga agar bisa menikmati aliran listrik, meski peraturan terbaru menyebutkan kini masalah listrik diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Bupati Natuna Ilyas Sabli di Natuna, Kamis, mengatakan pemerintahnya tetap fokus pada pembangunan infrastruktur listrik karena listrik menjadi penopang penting bagi pengembangan ekonomi masyarakat.
"Berhubung masalah kelistrikan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, apakah nanti kami dapat tetap menganggarkan subsidi pada PLN," tanya Bupati Natuna penuh harap kepada Wakil Gubernur Kepri saat monitoring dan evaluasi bersama.
Karena menurut dia, ketersediaan listrik yang berkesinambungan dapat mendorong iklim pertumbuhan ekonomi.
Wakil Gubernur menyatakan masih belum mengetahui aturan subsidi listrik. Namun, ia berjanji akan mencari kajian itu, agar warga Natuna tetap bisa menikmati subsidi listrik dari pemerintah.
Ia mengakui ada banyak sistem pemerintahan daerah yang diubah, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 Jo. UU Nomor 9 tahun 2015.
UU itu menggeser dan mengalihkan kewenangan pemerintah kabupaten kota ke provinsi seperti pertambangan, kehutanan dan lainnya, termasuk kelistrikan.
UU itu juga meningkatkan peran camat demi penguatan pembangunan.
"Dalam undang-undang ini juga menguatkan peran Gubernur dalam pemerintahan sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Soerya.
"Roh undang-undang tadi adalah bagaimana mempercepat pembangunan di kabupaten kota," sambungnya.
Selain mempercepat pembangunan, pemerintah juga membuat jaminan kepada pelaksana kegiataan penggunaan anggaran agar tidak terjebak dalam tindak pidana.
Jika selama ini pengguna anggaran ragu menjalankan program pemerintah karena takut terjerat hukum karena kesalahan administrasi, maka saat ini sudah ada kesepakatan bersama antara Kapolri, BPK dan Kejaksaan.
Wagub menjelaskan, aturan itu mengatur bila terjadi kesalahan administratif, maka tidak akan dibawa ke ranah pidana. Hukuman paling berat yaitu mengembalikan anggaran tersebut.
"Untuk itu, saya berharap agar pembangunan dapat dijalankan tanpa harus takut salah," katanya.
Wagub Soerya Respationo ditemani sejumlah pejabat Pemprov menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) dengan Pemkab Natuna, menjelang masa jabatannya berakhir pertengahan Agustus 2015.
Wagub berharap mendapat banyak masukan dari Pemkab Natuna mengenai jalannya pembangunan di kabupaten kaya gas itu. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
