Logo Header Antaranews Kepri

BKD Natuna Perkenalkan e-PUPNS

Rabu, 9 September 2015 19:40 WIB
Image Print
Ini harus dilakukan dan seluruh PNS harus mengetahui ini, karena akan ada sanksi bagi PNS yang tidak mendaftar ulang, yakni mereka akan tersisih dari administrasi kepegawaian

Natuna (Antara Kepri) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Natuna memperkenalkan sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) kepada seluruh PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat, Rabu,

Kata Bupati Natuna yang disampaikan Asisten Pemerintahan Drs.H.Yacob Ismail, sosialisasi e-PUPNS sangat penting untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi.

"Sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional, akurat, terpercaya dan terintegrasi," kata dia.

Dalam waktu dekat ini, kata dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Natuna akan membuka pendaftaran ulang seluruh PNS, sesuai arahan Kementerian Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, tentang Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Kita segera melakukan pembinaan terkait cara pendaftaran ulang bagi PNS yang telah berubah, menjadi elektronik yakni e-PUPNS," ungkap dia.

Penerapan e-PUPNS, kata dia lagi, dimulai pada 1 September hingga 31 Desember 2015.

"Ini harus dilakukan dan seluruh PNS harus mengetahui ini, karena akan ada sanksi bagi PNS yang tidak mendaftar ulang, yakni mereka akan tersisih dari administrasi kepegawaian," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Pembinaan BKD Natuna Muhamad Alim Sanjaya, S.Ip,MPP mengimbau seluruh PNS untuk melakukan verifikasi PUPNS sebelum 31 Desember 2015.

"Ini merupakan instruksi BKN. Pegawai yang tidak mengikuti PUPNS 2015, tidak tercatat dalam database ASN nasional di BKN. Artinya, PNS itu tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti atau pensiun," kata dia.

Sebagai informasi, tambah dia, kegiatan ini mengacu pada UU 5/2014 tentang ASN yang mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk memuktahirkan data secara berkala dan menyampaikannya ke BKN.

"Tujuannya untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen kepegawaian. Selain itu ada juga Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)," pungkas dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026