Dispenda Kepri Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

id Dispenda,Kepri,Hapus,Denda,Pajak,Kendaraan,Bermotor,pkb

Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Bagi masyarakat memiliki tunggakan diharapkan dapat dilakukan sekarang

Batam (Antara Kepri) - Dinas Pendapatan Daerah Kepulauan Riau menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda dua dan empat.

Aturan penghapusan denda pajak tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2015, kata Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah Diki Wijaya, Selasa.

"Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Bagi masyarakat memiliki tunggakan diharapkan dapat melaksanakan kewajibannya sekarang," kata Diki.

Aturan itu mengatur pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor tanpa batasan waktu keterlambatan bayar. Sedangkan untuk pembebasan denda Biaya Balik Nama, hanya berlaku untuk pembelian ke dua dan seterusnya.

"Kalau BBN 1 tidak dihapus. Itu pembelian baru. Tapi, kalau BBN 2 dan seterusnya digratiskan," katanya.

Diki menyatakan kebijakan itu untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak, sekaligus merangsang wajib pajak menunaikan kewajibannya.

"Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Bagi masyarakat memiliki tunggakan diharapkan dapat dilakukan sekarang," kata Diki.

Kebijakan yang hanya berlaku empat bulan, dari September hingga 31 Desember 2015 itu juga untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Ia mengakui selama ini masyarakat memang masih enggan membayarkan pajak, sehingga perlu diberikan stimulus khusus dengan menghapuskan denda yang dianggap memberatkan.

Berdasarkan aturan, seharusnya wajib pajak dikenakan denda dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen.

Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama bisa dilakukan di Kantor Samsat, Graha Kepri dan gerai Samsat di Mal BCS, Mal Harbour Bay dan Samsat keliling.

"Selain itu juga bisa dibayar di UPTD kita yang ada di SP Plaza Batuaji," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE