Kapolres Berjanji Proses Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

id Kapolres,Karimun,Proses,Kasus,hengki,Penganiayaan,penyerangan,kantor,Wartawan,haluan,kepri

Teman-teman bisa memonitor langsung penanganan perkaranya. Kalau alat buktinya sudah cukup tentu kita tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan siapa tersangkanya
Karimun (Antara Kepri) - Kepala Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, AKBP I Made Suka Wijaya berjanji memproses hukum kasus penganiayaan dan pengancaman yang dialami wartawan Surat Kabar Haluan Kepri Hengki Haipon.

"Teman-teman bisa memonitor langsung penanganan perkaranya. Kalau alat buktinya sudah cukup tentu kita tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan siapa tersangkanya," kata dia di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Rabu lalu.

Hengki Haipon yang juga Kepala Perwakilan Haluan Kepri Tanjung Balai Karimun melaporkan penganiayaan  yang dialaminya pada Selasa (29/9) oleh sekelompok orang mendatangi kantornya di Kompleks Pertokoan Telaga Mas, Tanjung Balai Karimun, berkaitan dengan pemberitaan izin mendirikan bangunan proyek Raffles Square di Coastal Area, Tanjung Balai Karimun.

Menurut Kapolres, laporan Hengki Haipon dengan No LP-B/221/IX/2015/KEPRI/SPK-RES KARIMUN telah ditangani Unit Idik II Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun. Ia menegaskan segera memeriksa saksi-saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kasat Reskrim kebetulan sedang dinas di Palembang. Namun, saya sudah hubungi agar pemeriksaan kasus ini diatur jadwalnya. Semua perkara kita proses, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata dia menegaskan.

Pada kesempatan yang sama, Hengki Haipon mengatakan, pengusutan kasus yang dialaminya tersebut, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa jurnalis dalam melakukan tugas peliputan dilindungi undang-undang.

"Kedatangan sekelompok orang membuat gaduh di kantor kami, mereka meluapkan emosi tanpa memberi kesempatan bagi kami memberikan penjelasan. Seharusnya mereka bisa datang baik-baik, dan menggunakan hak jawab jika keberatan dengan pemberitaan," kata dia.

Ia menambahkan, alat bukti berupa visum dokter dan rekaman kejadian tersebut sudah dia serahkan kepada penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Surat Kabar Haluan Kepri Perwakilan Tanjung Balai Karimun didatangi sekelompok orang diduga berkaitan dengan pemberitaan media tersebut sehari sebelumnya, terkait masalah IMB Proyek Raffles Square.

Massa tersebut datang bersama AC alias AT, kontraktor yang mengerjakan Proyek Raffles Square, sebuah proyek kawasan terbuka hijau dan tempat rekreasi Castal Area yang dikerjakan dengan dana swasta.

"Banyak saksi melihat kejadian tersebut, dua staf saya juga melihatnya," kata Hengki.

Sementara itu, Kepala Desa Parit Basri Muhammad membantah adanya pemukulan terhadap Hengky Haipon. Basri mengakui dirinya ikut ketika massa mendatangi kantor perwakilan surat kabar lokal Provinsi Kepri tersebut, bersama Ketua LAM Kabupaten Karimun Abu Samah.

"Tidak ada pemukulan, malah saya bersama Ketua LAM menengahi agar jangan ribut. Saya sedang di Polsek Tebing bersama bang Amir membuat laporan pencemaran nama baik," kata Basri melalui pesan singkat kepada wartawan. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE