Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau AKBP I Gede Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan perang melawan narkoba di wilayah hukumnya dengan menindak tegas sekecil apapun peredarannya di masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas,” kata Gede dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Kamis.
Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna, yang sebelah Utara dan Barat berbatasan langsung dengan Laut China Selatan.
Pada awal tahun 2026 ini, kata dia, pihak menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang warga di Kecamatan Tarempa.
Pelaku berinisial H usia 49 tahun terindikasi oleh penyidik hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 10,17 gram; 5,4 gram dan 1,45 gram.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan dilakukan penimbangan sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian,” katanya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu jaringan yang terlibat di dalamnya. Dari keterangan pelaku H, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P.
“Terhadap pelaku H masih dalam proses pengembangan dan pencarian oleh petugas,” ujarnya.
Saat penangkapan pelaku H di kediamannya di Kelurahan Tarempa. Penangkapan itu pun disaksikan oleh warga, sekaligus sebagai pengingat agar warga tidak main-main dengan narkoba.
“Ini adalah wujud nyata Komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Gede.
Pelaku terancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gede mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuta antara Polri dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkoba di Kepulauan Anambas dapat ditekan semaksimal mungkin,” kata Gede.
Sepanjang 2025, Polres Kepulauan Anambas menangani 15 kasus tindak pidana narkoba. Dari jumlah tersebut sebanyak 12 kasus telah diselesaikan dan tiga kasus masih dalam proses penyidikan, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 80 persen.
Jumlah barang bukti yang berasal diamankan dan dimusnahkan didominasi jenis sabu dengan berat 4.097,15 gram, jumlahnya meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Komentar