Polda Kepri Limpahkan Kasus "Trafficking" ke Kejati

id Polda,Kepri,Kasus,Trafficking,jaksa,Kejati,perdagangan,manusia,batam

Tugas kami sudah selesai. Tinggal menunggu persidangan. Kami harap nantinya putusan akan sesuai dengan yang kami sangkakan
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan kasus dugaan perdagangan manusia oleh NB, oknum pejabat Pemerintah Provinsi Kepri, ke Kejaksaan Tinggi setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21).

"Tersangka sudah kami limpahkan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Edi Susanto di Polda Kepri, Batam, Kamis.

Setelah di Kejaksaan Tinggi Kepri, NB tinggal menunggu jadwal persidangan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukannya melanggar undang-undang dan harus dipertanggungjawabkan.

"Tugas kami sudah selesai. Tinggal menunggu persidangan. Kami harap nantinya putusan akan sesuai dengan yang kami sangkakan," kata dia.

NB yang merupakan salah seorang pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri ditangkap Polda Kepri pada Rabu (27/5) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang pada calon TKI atas korban NN (16) dan FT (34).

Dari hasil penelusurannya, diketahui pelaku telah berbohong dan membuat dokumen untuk mempekerjakan anak di bawah umur menjadi TKI di Malaysia.

"Dari pemeriksaan semua dokumen milik NN (16) seperti paspor, KTP dan lain sebagainya di keluarkan di Batam dan dipalsukan," kata dia.

Akibat perbuatan tersebut, NB disangkakan pasal perdagangan orang sesuai dengan pasal 2,8,17 dan 18 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang degan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara.

Selain kasus tersebut, Polda Kepri juga menangani sejumlah kasus upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia nonprosedural ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.

Dalam beberapa razia yang sudah dilaksanakan bersama BP3TKI Tanjungpinang, petugas sudah mengamankan ratusan calon TKI ilegal dan mengirimkanya kembali ke kampung halaman. Sementara beberapa pelaku dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut calon TKI ilegal dari bandara diamankan sebagai barang bukti. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE