Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri Bongkar Eksploitasi Perempuan ke Malaysia-Singapura

Kamis, 22 Oktober 2015 17:38 WIB
Image Print
Korban ini harus membayar utang dengan melayani pelanggan hingga 125 kali tanpa menerima bayaran. Hitungannya sekali melayani adalah 200 ringgit Malaysia. Dia baru 56 kali melayani dan memutuskan kabur

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri mengamankan AZ (41) seorang pria asal Batam yang diduga sudah beberapa kali menjual wanita asal Indonesia ke Malaysia dan Singapura untuk menjadi pekerja seks komersial tanpa dibayar.

"Modusnya dengan menguruskan paspor dan KTP pada calon korbannya. Biaya ditanggung dulu oleh pelaku dan dihitung hutang. Setelah persyaratan lengkap, korban diantar sendiri ke Malaysia atau Singapura untuk jadi PSK," kata Kasubidit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Edi Santoso di Batam, Kamis.

Awal penangkapan pelaku, kata dia, salah satu korban AS (22) asal Jawa Tengah yang menjadi PSK di Malaysia tidak tahan untuk membayar utang dengan memberikan layanan gratis pada pelanggannya 4-5 kali perhari.

"Korban ini harus membayar utang dengan melayani pelanggan hingga 125 kali tanpa menerima bayaran. Hitungannya sekali melayani adalah 200 ringgit Malaysia. Dia baru 56 kali melayani dan memutuskan kabur," kata dia.

Dengan kurs satu Ringgit Malaysia saat ini sekitar Rp3.500, maka total utang yang harus dibayarkan untuk pengurusan paspor, KTP dan biaya ke Malaysia mencapai sekitar Rp87 juta.

"Setelah kabur dan minta perlindungan Kedutaan Besar RI di Malaysia, akhirnya dia bisa pulang ke Batam dan melapor ke Polda Kepri," kata Edi.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Edi, petugas langsung melakukan pelacakan terhadap orang yang membantu membuatkan paspor dan mengantarnya ke Malaysia.

Akhirnya pada Senin (19/10) sekitar pukul 00.25 WIB, pelaku ditangkap di Kawasan Melcem Batuampar Batam dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain yang melapor ini, korbannya sudah banyak. Pada para korban pelaku mengaku bernama Diki, sehingga sempat menyulitkan saat pelacakan," kata dia.

Hingga saat ini, korban masih berada di Polda Kepri untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa yang menimpanya.

Korban dan dua saksi lain mengatakan, utang yang harus dikembalikan pada pelaku dengan melayani pelanggan tanpa bayaran berbeda-beda tergantung biaya pengurusan dokumen.

"Sejauh ini diketahui pelaku melakukan kegiatannya sendiri. Namun kami masih terus mendalaminya," kata Edi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026