Logo Header Antaranews Kepri

Jam Belajar Efektif Tetap Berlanjut

Senin, 26 Oktober 2015 20:16 WIB
Image Print
Terpotongnya jam dan hari belajar bagi siswa tersebut akan diganti pada kesempatan lain dengan keharusan agar bobot pembelajaran tetap sama seperti kondisi normal.

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Dadang mengatakan, tetap akan melanjutkan jam efektif belajar bagi pelajar yang diliburkan dari sekolah karena kabut asap.

"Intinya, pelajar tidak akan dirugikan, kami tetap akan mengganti jam efektif belajar dan hari efektif belajar bagi pelajar yang dipulangkan dari sekolah karena kabut asap," ujar Kadis Pendidikan Kota Tanjungpinang, Dadang, Senin.

Terpotongnya jam dan hari belajar bagi siswa tersebut akan diganti pada kesempatan lain dengan keharusan agar bobot pembelajaran tetap sama seperti kondisi normal.

Selain itu, meskipun aktivitas pembelajaran di sekolah terhenti karena kabut asap, tunjangan profesi guru tetap diberikan tanpa ada pemotongan.

"Tunjangan guru tetap akan diberikan, meskipun sekolah diliburkan tidak ada pemotongan untuk tunjangan guru tersebut," ujarnya.

Perihal ini juga merujuk pada surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) R.I mengenai penanganan pendidikan pada daerah terdampak bencana asap.

Akan tetapi, sebelum edaran tersebut dilayangkan Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang telah lebih dulu mengambil langkah antisipasi dampak kabut asap mengikuti arahan Pemprov Kepri.

"Kami memang belum terima secara fisik, cuma kami sudah tau surat edaran tersebut. Bahkan, sebelum ada surat tersebut, kami sudah melakukan langkah ke pihak sekolah untuk mengantisipasi dampak kabut asap," paparnya.

Bahkan, pihak Pemko Tanjungpinang melalui dinas pendidikan mengibau kepada para orangtua untuk mengawasi pelajar yang telah dipulangkan tersebut untuk tidak aktif di luar rumah.

Artinya, jika pelajar tersebut masih berada di luar rumah, maka sama halnya dengan melakukan aktivitas di luar ruang kelas.

"Sedangkan di sekolah saja, kami melarang pelajar melakukan aktivitas olahraga dan upacara karena asap, untuk itu kami pulangkan ke rumah supaya mendapat pengawasan dari orangtua masing-masing," tutur Dadang.

Kembali ke surat edaran Kemndikbud RI, Dadang mengaku aturan pemulangan pelajar dari aktivitas di sekolah mengacu pada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

Namun, dikarenakan alat tersebut tidak ada di Ibukota Provinsi Kepri, maka acuan polutan standar udara mengambil patokan angka di Batam, sebagai kota yang telah memiliki alat pengukur indeks pencemaran udara tersebut.

"Maka dari itu, arahan pemulangan pelajar kami ambil berdasarkan kebijakan kondisional. Artinya, kami meminta kepala sekolah untuk jeli melihat kondisi udara dari sekolahnya masing-masing," ucap Dadang.

Menurutnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, juga sedang mengupayakan agar Kota Tanjungpinang memiliki alat pengukur udara tersebut. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026