
DPRD Kepri Setujui Anggaran Perubahan 2015

Pendapatan pemerintah dari dana perimbangan turun dari yang ditargetkan. Pendapatan turun dari Rp3,2 triliun menjadi Rp2,7 triliun
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau (DPRD Kepri) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2015 setelah sempat mendapat protes dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam rapat paripurna di DPRD Kepri, Rabu, seluruh fraksi akhirnya menyetujui anggaran perubahan sebesar Rp2,9 triliun atau turun sekitar Rp700 miliar dibanding anggaran murni tahun 2015.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kepri Sofyan Syamsir mengatakan penurunan anggaran perubahan disebabkan penurunan pendapatan yang baru diketahui pemerintah pada Maret 2015.
"Pendapatan pemerintah dari dana perimbangan turun dari yang ditargetkan. Pendapatan turun dari Rp3,2 triliun menjadi Rp2,7 triliun," ujarnya.
Anggota Fraksi Golkar itu juga menyampaikan seluruh pendapat fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sempat menolak memberi pendapat terhadap Ranperda APBD Perubahan 2015.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak memberi pendapat lantaran pihak eksekutif hingga rapat paripurna itu dilaksanakan belum memberi data secara terperinci terkait perubahan anggaran.
Sementara fraksi lainnya menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2015 dengan berbagai catatan.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tawarich yang semula menegaskan pihaknya tidak akan memberi pendapat terhadap rancangan anggaran perubahan, akhirnya berubah pikiran setelah diberi kesempatan oleh pimpinan DPRD Kepri untuk rapat bersama pihak eksekutif selama 10 menit.
Namun dia menegaskan fraksinya tidak akan bertanggung jawab bila kegiatan yang direncanakan berubah.
"Sudah dijelaskan oleh Pak Naharudin (Kepala Badan Perencanaan Daerah Kepri) terkait perubahan anggaran tersebut. Beliau memastikan tidak ada kegiatan yang diubah, masih sama seperti yang dibahas," katanya.
Sofyan mengatakan penurunan pendapatan menyebabkan alokasi anggaran untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah dirasionalisasi. Anggaran yang dikelola sebanyak 43 dinas, badan, dan biro mendapat efisiensi.
Anggaran untuk Biro Hukum yang dialokasikan dalam anggaran murni Rp5,5 miliar turun menjadi Rp5,4 miliar, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp66,6 miliar menjadi Rp49,6 miliar, Badan Kepegawaian Daerah turun dari Rp9 miliar menjadi Rp8,9 miliar, Dinsos Rp7,9 miliar menjadi Rp6,2 miliar, Badan Pengelola Perbatasan Rp6,09 miliar menjadi Rp4,9 miliar, dan Badan Penanaman Modal Daerah Rp12,9 miliar menjadi Rp9,7 miliar.
Selanjutnya anggaran untuk RSUP Kepri di Tanjung Uban turun dari Rp29,6 miliar menjadi Rp27 miliar, Badan Perpustakaan dan Arsip Rp51,03 miliar menjadi Rp38,3 miliar, Biro Perlengkapan Rp111,6 miliar menjadi Rp94 miliar, Biro Umum Rp97 miliar menjadi Rp91 miliar, Biro Ekonomi Rp4,9 miliar menjadi Rp5,2 miliar, Biro Organisasi Rp5,11 miliar menjadi Rp3,8 miliar, Disbud Rp15 miliar menjadi Rp11 miliar, dan Biro Pembangunan Rp10 menjadi Rp8,2 miliar.
Sementara Biro pemerintahan turun dari Rp10 miliar menjadi Rp8,4 miliar, Biro Humas dan Protokoler Rp54 miliar menjadi Rp52 miliar, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Rp25,5 menjadi Rp19,8 miliar, Dinas Pendidikan Rp290 miliar menjadi Rp177 miliar, Dinas PU Rp542 miliar menjadi Rp340,8 miliar, Disnaker Rp16,1 m menjadi Rp14,2 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Rp5,1 menjadi Rp4,1 miliar, Satpol Rp7,3 miliar menjadi Rp7,2 miliar, dan Bappeda Rp44 miliar menjadi Rp34 miliar. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
