
Bupati Diminta Evaluasi Penyertaan Modal BPR Karimun

Bupati harus meninjau ulang anggaran untuk penyertaan modal BPR Karimun. Saya tidak mau tersangkut masalah hukum nanti
Karimun (Antara Kepri) - Ketua DPRD Karimun, Kepulauan Riau, M Asyura meminta Bupati Aunur Rafiq mengevaluasi penyertaan modal di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun sebesar Rp1 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2015.
"Bupati harus meninjau ulang anggaran untuk penyertaan modal BPR Karimun. Saya tidak mau tersangkut masalah hukum nanti," kata dia di Gedung DPRD Karimun, Selasa.
Asyura menyarankan evaluasi tersebut setelah dirinya membaca surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal kondisi keuangan Perusahaan Daerah (PD) BPR Karimun yang buruk.
Dijelaskannya, dalam surat OJK No RR/KO.57/2015, disebutkan bahwa rasio permodalan BPR Karimun pada Agustus 2015, di luar setoran modal Rp500 juta pada angka Rp3,68 persen. Setoran modal sebesar Rp500 juta itu sebelum adanya Perda tentang Penyertaan Modal.
Kredit macet yang cukup tinggi, dengan biaya operasional lebih besar dari pendapatan, menurut surat OJK, menjadi indikator buruknya kondisi keuangan bank tersebut, pertumbuhan modal juga sangat lambat.
Dalam surat OJK tersebut, menurut dia, juga disebut-sebut ada kejanggalan pengelolaan di BPR tersebut..
"Kalau OJK mengatakan begitu, maka seharusnya bupati meninjau dana penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD-P," ucap Asyura.
Asyura mengatakan tidak mengikuti dan tidak terlibat dalam pembahasan APBD-P 2015 karena mengikuti pendidikan Lemhannas di Jakarta.
Namun demikian, ia tetap menandatangani RAPBD Perubahan 2015 untuk disahkan dengan pertimbangan kepentingan dan hajat hidup orang banyak, termasuk agar tunjangan gaji dan kesra pegawai segera dicairkan.
"Saya sempat ragu tanda tangan, karena di dalamnya ada anggaran untuk penyertaan modal di BPR sebesar Rp1 miliar. Bupati harus selesaikan masalah itu," kata dia.
Diberitakan, Kejari Tanjung Balai Karimun melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal pemerintah daerah ke PD BPR Karimun.
Penyelidikan tersebut, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Balai Karimun Rizky Rahmatullah, berawal dari surat OJK yang berisikan kondisi keuangan BPR Karimun.
"Kami sudah memeriksa 22 kreditor sebagai saksi, dan OJK sudah kami surati untuk diminta keterangan juga sebagai saksi," kata Rizky.
Kepala Kejari Tanjung Balai Karimun Rudi Margono telah menerbitkan Surat Perintah No SPRINT 01/N.10.12/Fd/1/9/2015 pada September 2015 perihal peningkatan status tahap penyelidikan ke penyidikan, meski sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
