
Disnaker Kepri: Belum Ada Program Khusus MEA

Kami hanya melaksanakan tugas rutin, seperti melakukan pelatihan ketenagakerjaan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah pusat dan daerah belum memiliki program khusus menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) meski pelaksanaannya mulai 31 Desember 2015, kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Madsihit.
"Kami hanya melaksanakan tugas rutin, seperti melakukan pelatihan ketenagakerjaan," ujarnya di Tanjungpinang.
Dia menambahkan pelatihan tersebut berupa peningkatan keahlian ketenagakerjaan. Namun pelaksanaannya juga terbatas atau dalam skala kecil.
"Tidak banyak tenaga kerja yang dapat mengikutinya karena berskala kecil," ucapnya.
Terkait tenaga kerja asing yang berpotensi banyak bekerja di Indonesia setelah MEA dilaksanakan, dia mengatakan, pengawasan terhadap mereka pun belum dapat dilakukan secara maksimal.
Jumlah tenaga kerja asing saat ini sekitar 15 ribu orang, paling banyak bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam dan Karimun. Sementara jumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sekitar dua ribu perusahaan.
Kebanyakan perusahaan itu merupakan cabang dari perusahaan asing.
Disnaker Kepri mengkhawatirkan warga asing memanfaatkan MEA untuk bekerja secara ilegal di Kepri. Apalagi Kepri merupakan wilayah yang strategis.
Imigrasi tidak mungkin dapat menolak turis yang masuk di Kepri.
"Turis yang nakal dapat memanfaatkan visa kunjungan wisata untuk bekerja secara ilegal di Kepri," katanya.
Sementara petugas pengawasan tenaga kerja dari Disnaker Kepri maupun kabupaten dan kota tidak mungkin melakukan inspeksi mendadak setiap hari di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Selain permasalahan itu, lanjutnya jumlah petugas yang berhak mengawasi tenaga kerja asing di Kepri hanya 30 orang. Padahal berdasarkan hasil analisa dalam rangka pemperkuat pengawasan tersebut, Disnaker membutuhkan 90 orang tenaga pengawas.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kami. Kami masih formula yang tepat," katanya.
Pemerintah pusat telah membuat regulasi terkait MEA, namun belum disosialisasikan. Regulasi itu mengatur secara sederhana tentang tenaga kerja asing, salah satunya tidak mengharuskan tenaga kerja asing mampu menggunakan Bahasa Indonesia.(antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
