
Penyaluran DBH ke Kepri Tersendat

Biasanya disalurkan September, tetapi ternyata Menteri Keuangan mengulur waktu hingga Desember. Ini sangat berbahaya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Penyaluran dana bagi hasil ke kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersendat sehingga menghambat pembangunan dan pembayaran kepada pihak ketiga.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Sirajudin Nur, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, selain waktu penyaluran yang tidak jelas, nilai dana bagi hasil (DBH) juga beberapa kali mengalami perubahan.
"Biasanya disalurkan September, tetapi ternyata Menteri Keuangan mengulur waktu hingga Desember. Ini sangat berbahaya," katanya.
Dia mengatakan, pendapatan Pemerintah Kepri sampai sekarang masih bergantung pada DBH. Penurunan DBH menyebabkan pengurangan kegiatan pembangunan.
Pemerintah Kepri, khususnya pihak legislatif sampai sekarang belum mengetahui penyebab DBH belum disalurkan sampai sekarang.
DPRD Kepri juga belum mengetahui kenapa DBH mengalami penurunan.
Target penerimaan daerah dari DBH sekitar Rp1 triliun pada tahun ini meleset, lantaran terjadi pengurangan secara mendadak. Kondisi ini akan mempengaruhi anggaran perubahan 2016.
"Ranperda APBD Kepri 2016 mencapai Rp3,056 triliun, turun sekitar Rp500 miliar dibanding tahun sebelumnya," ujarnya.
Sirajudin mengatakan kondisi seperti itu terjadi pada tahun 2015. Maret 2015, Pemerintah Kepri baru mengetahui DBH berkurang sehingga pendapatan wilayah itu defisit.
Akibatnya, banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan.
"Ada pula kegiatan yang sudah dilaksanakan kontraktor tetapi tidak dapat dibayar lantaran tidak ada dana untuk membayarnya. Banyak kegiatan tahun 2015 yang belum dibayar," katanya.
Menurut dia, kondisi yang sama terjadi di wilayah lainnya. Sejumlah staf bagian keuangan dari berbagai pemerintahan, termasuk Kepri saat ini menunggu informasi terkait DBH di Kemenkeu.
"Ketidakpastian ini sangat mengganggu perencanaan pembangunan," tuturnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
