Polda Kepri Kumpulkan Bukti Perdagangan Dua Remaja

id Polda,Kepri,Bukti,Perdagangan,batam,karimun,Remaja,trafficking

Kami masih mencari bukti-bukti baru. Kami juga sudah kembali memintai keterangan keduanya
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau mengumpulkan bukti dua remaja putri asal Kabupaten Karimun O (15) dan D (16) menjadi korban pelaku perdagangan manusia di Batam.

"Kami masih mencari bukti-bukti baru. Kami juga sudah kembali memintai keterangan keduanya," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso di Batam, Selasa.

Pemanggilan kedua korban, kata dia, untuk mendalami mengenai proses dari Karimun hingga dipekerjakan di bar lokalisasi Teluk Bakau, Batam.

"Anggota kami telah ke Karimun, mengambil keterangan dari kedua korban untuk mendapatkan informasi yang lengkap hingga terjadinya dugaan 'human trafficking' itu," kata dia.

Pengembangan penyelidikan, kata dia, akan dilanjutkan dengan memeriksa kepada pengelola maupun pemilik bar yang mempekerjakan kedua anak bawah umur tersebut.

"Kami terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mengungkapnya secara utuh," kata Edi.

Pada 9 Desember 2015, dua gadis remaja asal Kabupaten Karimun, Kepri Riau, masing-masing baru berusia 15-16 tahun diduga menjadi korban perdagangan manusia.

S dan D dengan didampingi keluarganya mendatangi Mapolda Kepri untuk membuat laporan kejadian.

Keluarga korban mengatakan, S dan D ke Batam karena ditawari pekerjaan oleh seorang laki-laki yang dikenal melalui Facebook, namun justru dipekerjakan di sebuah bar hingga sekitar dua minggu. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE