
RPH Batam Terancam Gagal

BP Kawasan minta uang sewa, Pemkot tidak mau. Pemkot maunya pinjam pakai
Batam (Antara Kepri) - Pengoperasian Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Batam Kepulauan Riau terancam gagal karena terkendala persoalan lahan, padahal pemerintah telah menggulirkan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan tempat potong hewan itu.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam Suhartini di Batam, Senin, menyatakan pemerintah tidak dapat melanjutkan operasional RPH karena Badan Pengusahaan Kawasan Batam sebagai pemegang hak alokasi lahan meminta uang sewa tanah RPH.
"BP Kawasan minta uang sewa, Pemkot tidak mau. Pemkot maunya pinjam pakai," kata Suhartini.
Pemkot menolak membayar sewa, dengan alasan tidak logis harus merental lahan dari badan pemerintah juga.
Suhartini menyatakan sistem pinjam pakai lahan RPH sudah dijalankan sejak 2005. Namun, ketika hendak mengurus perpanjangan pinjam pakai, BP Kawasan Batam menolak, dan meminta uang sewa.
Padahal, kata Suhartini, Pemerintah tidak mendapatkan keuntungan dari RPH.
Biaya retribusi dari pemotongan hewan tidak cukup untuk membayar pengeluaran.
"Pemkot masih nombok. Tapi karena ini kewajiban Pemkot menyediakan hewan potong yang halal dan aman, maka kami lakukan," kata Suhartini.
Ia berharap BP Kawasan dapat melanjutkan pinjam pakai lahan RPH, agar operasional dapat dilanjutkan. Terlebih, pemerintah pusat sudah Rp 6 miliar dana untuk pembangunan rumah potong unggas dan rumah potong hewan melalui DAK.
Jika pembangunan RPH dari DAK tahun ini tidak berjalan, Suhartini khawatir ke depannya Pemko akan kesulitan mendapat bantuan-bantuan dari pusat.
"Kalau ini tidak clear, tidak jalan, ke depan kami susah mengakses pusat," kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga menolak membayar uang sewa lahan kepada BP Kawasan Batam.
"Masa negara bayar ke negara," ujarnya.
Pemkot Batam akan menyurati Menteri untuk memberitahukan kendala yang dihadapi dalam membangun RPH.
"DAK-nya dari kementerian apa, kami kirim. Koordinasi jalan, surat kita kirim," tegas Rudi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
