Anwar Usman sumpah dirinya sedang sakit saat RPH tiga perkara

id Anwar Usman,Ketua MK,Putusan MK,Batas usia capres/cawapres,mkmk,anwar usman

Anwar Usman sumpah dirinya sedang sakit saat RPH tiga perkara

Ketua MK Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini)

Jakarta (ANTARA) -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersumpah, dirinya benar-benar sedang sakit sehingga harus absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi UU Pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.

"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar, usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung II MK, Jakarta, Jumat.

Anwar tiba di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, pukul 13.40 WIB, dan keluar pada pukul 14.40 WIB. Dia berada di dalam Gedung II MK selama sekitar satu jam untuk dimintai keterangan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie.

Anwar mengaku telah melakukan hal benar selama dia menjadi hakim sejak tahun 1985.

"Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.

Pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.

MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
 
"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat.
 
Jimly menuturkan bahwa tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
 
"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.
 
Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.
 
"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.
 
Jimly mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.
 
"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujar Jimly.
 
Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anwar Usman bersumpah dirinya benar sakit saat RPH tiga perkara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE