
SPMI Batam Desak Pemerintah Berlakukan Upah Sektoral

Kami akan terus menuntut agar Gubernur Kepri mengeluarkan surat keputusan upah sektoral. Itu sesuai rekomendasi dewan pengupahan
Batam (Antara Kepri) - Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, berunjuk rasa mendesak pemerintah setempat memberlakukan upah sektoral.
"Kami akan terus menuntut agar Gubernur Kepri mengeluarkan surat keputusan upah sektoral. Itu sesuai rekomendasi dewan pengupahan," kata Sekretaris FSPMI Batam, Suprapto dalam orasinya di halaman kantor perwakilan Provinsi Kepri di Batam.
Pekerja mendesak agar upah sektoral diberlakukan dengan alasan kerja tiap sektor berbeda-beda, sehingga nilai upahnya juga harus disesuaikan.
Pekerja menolak Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang tidak mengatur upah kelompok.
Suprapto mengatakan pemberlakuan upah sektoral merupakan upaya untuk melindungi masyarakat. Melindungi masyarakat, katanya, adalah kewajiban pemerintah.
"Kami hanya ingin hidup layak, seperti layaknya orang hidup. Kami bukan menuntut jadi kaya," teriaknya.
Apalagi, upah sektoral sudah disepakati Dewan Pengupahan dalam rapat penetapan upah akhir tahun lalu.
Nilai upah sektoral juga sudah disepakati sesuai dengan kebutuhan pekerja di masing-masing sektor industri, dengan mempertimbangkan risiko kerja.
"Harus dibedakan gaji karyawan toko dengan gaji di galangan kapal. Risiko buruh galangan kapal, jauh lebih tinggi," kata dia.
Pekerja mengancam, jika pemerintah tidak memberlakukan upah sektoral, maka akan melakukan unjuk rasa lebih besar, bahkan sampai ke ibu kota provinsi, Tanjungpinang.
"Kami akan turunkan massa lebih besar ke Tanjungpinang, jika aspirasi buruh tidak diakomodasikan lewat keputusan gubernur," tegasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
