Logo Header Antaranews Kepri

Pemko Tanjungpinang Terapkan Parkir Karcis

Selasa, 1 Maret 2016 16:21 WIB
Image Print
Kadishubkominfo Tanjungpinang Wan Samsi menunjukkan lembaran karcis yang digunakan untuk parkir kendaraan. (antarakepri.com/Saud)
Pemberlakuan karcis di 17 lapak parkir tersebut diharapkan bisa diterapkan di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang dengan rencana pemerataan pada 15 Maret 2016

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyatakan mulai hari ini Selasa (1/3) parkir berkarcis resmi diterapkan.

"Sementara ini pemberlakuan karcis kami terapkan di kawasan Tapi Laut, mulai dari Ocean Corner, Laman Bunda, sampai ke kawasan Tugu Pensil," kata Kepala Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, Selasa.

Pemberlakuan karcis di 17 lapak parkir tersebut diharapkan bisa diterapkan di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang dengan rencana pemerataan pada 15 Maret 2016 mendatang.

"Tentunya secara bertahap, seperti di Kota Lama, kami juga sudah kumpulkan semua juru parkir, dan sudah kami tertibkan," ucapnya.

Oleh karena itu, tahapan berikutnya menjurus pada kawasan parkir Kota Lama sekitar 59 juru parkir bersama lapak parkirnya.

Samsi juga berharap, juru parkir yang sudah masuk dalam pembinaan dinas terkait untuk tetap ramah melayani masyarakat Kota Tanjungpinang sebagai pengguna lahan parkir.

"Kalau hanya sejenak berhenti, ya jangan dipungut, agar masyarakat tak kecewa," katanya.

Sama halnya dengan masyarakat Kota Tanjungpinang sebagai pengguna lahan parkir, berhak untuk tidak membayar karcis, bila petugas parkir tidak memberikan tiket parkirnya.

Dishubkominfo Kota Tanjungpinang juga menawarkan alternatif parkir hemat berupa tarif bulanan yang dijual seharga Rp45.000 untuk satu sepeda motor, dan Rp120.000 untuk satu kendaraan roda empat.

"Ini akan jauh lebih hemat, dalam satu hari mau ratusan kali parkir pun tak apa-apa," ucapnya.

Sementara itu, legalitas petugas parkir juga ditandai dengan seragam parkir dari dinas terkait dan tanda pengenal berupa name tag juru parkir.

Di sisi lain dinas terkait juga menyediakan pengaduan sementara berupa call center langsung kepada Komandan Satgas lapangan di line telpon 085288021566, serta Kasi yang membidangi perparkiran 08126101825.

Menurut Samsi, rencananya pos pengaduan akan dibuka di Terminal Sei Carang KM 9. Di lokasi tersebut, masyarakat bisa langsung mengadukan jika ada ketidaknyamanan pada layanan parkir, atau langsung menghubungi nomor yang disampaikannya tersebut. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026