Logo Header Antaranews Kepri

Pasar Modern Batam Berlakukan Kantong Plastik Berbayar

Rabu, 2 Maret 2016 22:59 WIB
Image Print
Itu adalah kebijakan perusahaan masing-masing, karena pemerintah belum menerapkannya di Batam

Batam (Antara Kepri) - Sejumlah pasar modern di Kota Batam Kepulauan Riau sudah memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar, meski kota itu tidak masuk dalam 22 kota yang diujicobakan.

Kebanyakan mini market yang memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar umumnya adalah yang memiliki sistem waralaba atau memiliki jaringan terpusat di Jakarta, berdasarkan pantauan Antara di Batam, Rabu.

"Itu adalah kebijakan perusahaan masing-masing, karena pemerintah belum menerapkannya di Batam," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata.

Ia menyatakan pada dasarnya Pemkot Batam mendukung kebijakan pengurangan jumlah penggunaan kantong plastik, bahkan rencana itu sudah masuk dalam program Batam Green Waste.

Namun, karena Batam belum masuk dalam kota uji coba, maka Pemkot tidak bisa memaksa seluruh mini market menerapkannya.

Sementara itu, warga Batam, Lenny mengatakan senang dengan kebijakan itu, karena dapat mengurangi jumlah sampah plastik.

"Sayangnya, kebijakan ini diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dulu, sehingga kami kaget-kaget dibuatnya," kata dia.

Memang, petugas kasir menanyakan kepada pembeli, apakah hendak memakai kantong platik atau tidak. Bila menggunakan kantong plastik, maka dikenakan bayaran Rp200 per kantong. Namun menurut dia itu belum cukup.

"Pemberitahuannya hanya saat hendak membayar. Seharusnya bila ini memang kebijakan pemerintah, diumumkan di koran atau sebagainya, sehingga kami pun siap membawa kantong kain saat hendak berbelanja," kata dia.

Terpisah, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendi Purnomo menyatakan sebenarnya sudah pernah mengusulkan pembatasan penggunaan kantong plastik pada 2010. Namun usulan itu ditolak.

"Tahun 2010 Bapedal pernah inisiasi semacam itu tapi kurang dukungan," kata dia.

Kala itu, Bapedalda meminta dua pasar modern untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,namun karena tidak ada aturan hukumnya, maka ditolak. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026