
Polda Kepri Dalami Penangkapan Enam Truk Ilegal

Masih di dalami kasusnya untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan pihak pengirim barang
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri masih melakukan pendalaman dan pemeriksan atas penangkapan enam truk di Tanjungpinang yang mengangkut barang-barang diduga melanggar pajak Bea cukai pada Jumat (25/3).
"Masih di dalami kasusnya untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan pihak pengirim barang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Senin.
Sebanyak enam truk tersebut membawa muatan barang-barang keluar dari Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur ke Pelabuhan ASDP Tanjungpinang.
"Barang yang ditemukan dalam truk tersebut berupa suku cadang kendaraan roda dua berbagai merk, barang elektronik seperti mesin pendingin udara dan televisi. Selanjutnya keramik, mebel, serta sepatu," katanya.
Batam merupakan kawasan bebas, sehingga barang-barang yang dibawa keluar Batam menuju kawasan pabean seharusnya dikenakan berbagai pajak biaya sesuai dengan jenisnya.
Saat ditangkap, lanjutnya, ditemukan daftar manifes barang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis yang ada dalam truk. Petugas BC bagian pemeriksaan barang tidak melakukan pemeriksaan dengan benar, sehingga kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak/SPPBMCP terhadap barang-barang tersebut saat meninggalkan Batam tidak dibayarkan sesuai jumlah dan jenis barang yang diangkut.
Kondisi tersebut, berdampak pada kerugian negara terhadap pembayaran bea masuk maupun pajak PPH, PPN dan PPNBM.
Saat ini seluruh barang-barang tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik barangnya dan diamankan di Polres Tanjungpinang untuk dijadikan barang bukti dalam proses sidik lebih lanjut.
"Petugas kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan atas kasus tersebut untuk mengetahui sejauh mana pelanggarannya," katanya.
Dalam beberapa hari terakhir, Polda Kepri gencar melakukan razia dan pengawasan atas maraknya barang-barang yang keluar Batam namun tidak melalui prosedur yang sesuai. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
