Logo Header Antaranews Kepri

Pendapatan Retribusi IMTA Karimun sudah Rp1,5 Miliar

Selasa, 26 April 2016 15:53 WIB
Image Print
Realisasi Rp1,5 miliar itu hampir separuh dari perolehan retribusi IMTA pada 2015 yang berkisar Rp2,6 miliar. Kami optimistis target Rp5 miliar tahun ini dapat terpenuhi

Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2016 hingga April sudah memperoleh pendapatan dari Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sekitar Rp1,5 miliar.

Realisasi Rp1,5 miliar itu hampir separuh dari perolehan retribusi IMTA pada 2015 yang berkisar Rp2,6 miliar. Kami optimistis target Rp5 miliar tahun ini dapat terpenuhi, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Berdasarkan data yang dia miliki, jumlah TKA yang bekerja di Karimun mencapai lebih dari 1.250 orang yang bekerja di sejumlah perusahaan, terutama perusahaan yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang meliputi sebagian wilayah Pulau Karimun Besar.

"Itu data 2015, data tahun ini saya tidak hafal. TKA terbanyak ada di PT Saipem, sekitar 613 orang, dan sekitar 650 orang bekerja pada perusahaan-perusahaan di sekitar perusahaan itu," ucap dia.

Retribusi IMTA, jelas dia, dipungut kepada TKA dengan dua kemungkinan. Pertama pengurusan perdana untuk jangka satu tahun. Kedua, saat perpanjangan.

TKA yang diwajibkan membayar retribusi adalah TKA yang bekerja pada satu lokasi atau satu perusahaan.

Retribusi IMTA, menurut Ruffindy, mulai diberlakukan bagi tenaga kerja asing sejak 2015 dengan dasar Peraturan Daerah No 7 tahun 2014 tentang IMTA.

Setiap TKA diwajibkan membayar 100 dolar Amerika untuk setiap kali perpanjangan izin bekerja di Kabupaten Karimun.

Retribusi sebanyak itu, lanjut dia, disetor TKA maupun melalui perusahaan tempat dia bekerja ke rekening khusus di Bank Riau-Kepri.

Setelah setoran masuk rekening khusus itu dan masuk dalam sistem di Dinas Pendapatan Daerah, baru Disnaker menerbitkan izin bekerja kepada tenaga kerja asing tersebut.

Dia mengatakan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan retribusi IMTA berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah setempat.

"Untuk TKA yang bekerja di laut kita belum pasti jumlahnya, sebagian dari mereka hanya mengantongi izin tinggal sementara dari Imigrasi sehingga tidak wajib membayar retribusi IMTA," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis mengharapkan kepada Disnaker agar berupaya lebih keras untuk menghimpun retribusi IMTA sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

"Kami mengapresiasi kinerja Disnaker dalam menerapkan Perda IMTA. Harapan kami tahun ini, pendapatan dari retribusi ini meningkat dari tahun lalu," kata Bakti Lubis. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026